Paslon Jangan Kampanye di Panggung Pernikahan

Paslon Jangan Kampanye di Panggung Pernikahan

RBO, KEPAHIANG - KPU Kepahiang kembali mengingatkan  Calon Bupati dan wakil Bupati dilarang menyampaikan visi - misi kerjanya pada hajatan atau pesta  kecuali dalam agenda kampanye. Hal ini, dinilai sebuah pelanggaran jikalau sampai dilakukan oleh kandidat, sekali pun itu pesta perkawinan yang kini semakin kerap dihadiri oleh masing - masing kandidat. Ditegaskan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat bahwa menyampaikan visi - misi pada sebuah acara pesta pernikahan merupakan suatu pelanggaran. Mengingat bahwa regulasi sudah jelas mengatur metode metode kampanye kandidat. “Hanya di forum atau agenda kampanye saja mereka boleh menyampaikan visi - misi atau mengajak masyarakat memilih mereka. Selebihnya, tidak boleh. Termasuk ketika menghadiri pesta pernikahan,” terang Mirzan. Sambung Mirzan, semua sudah diatur dalam peraturan resmi. Sehingga ketika terjadi pelanggaran, maka pasangan calon tersebut bisa mendapatkan sanksi. Baik itu berupa teguran tertulis maupun teguran lisan. Sebab itu, Mirzan berharap, ada kesadaran bagi masing-masing calon agar memperhatikan  imbauan ini. “Karena itu, yang paling baik dan tepat adalah memanfaatkan masa - masa kampanye yang sudah ditetapkan dengan sebaik - baiknya. Dan bukan menggunakan forum atau kegiatan lain, untuk sebuah kepentingan Pilkada,” ungkap Mirzan. Menciptakan Pilkada di Kepahiang yang aman, damai, dan tertib, kata Mirzan, perlu kesadaran dari masing-masing pasangan calon. Ia yakin, kedua paslon  berkeinginan mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang baik dan tertib.

“Dan akan jadi tugas Bawaslu untuk terus mengawasi setiap kemungkinan pelanggaran yang ada" demikian Mirzan. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: