Izin Keramaian Dicabut, Dilarang Rayakan Tahun Baru

Izin Keramaian Dicabut, Dilarang Rayakan Tahun Baru

RBO, BENGKULU – Meningkatnya angka kasus masyarakat yang positif terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng-red) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab-red) Benteng mengambil langkah tegas. Terhitung Kamis (17/12) kemarin Bupati Benteng Dr.H.Ferry Ramli,SH,MH mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penghentian Kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan di malam tahun baru 2021. Dijelaskan Bupati Benteng Ferry Ramli larangan ini bukan tanpa alasan karena Pemkab Benteng ingin memutuskan mata rantai penularan Covid-19 ditengah-tengah masyarakat, dengan demikian angka positif Covid-19 tidak bertambah. "Karena saat ini jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah, salah satu penyebab meningkatnya jumlah pasien Covid-19 ini masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan," terangnya, kemarin (17/12). Begitupun pada saat pergantian tahun baru, lanjutnya, Pemkab Benteng sangat khawatir akan ada peningkatan angkat kasus Covid-19 di di Kabupaten Benteng. "Khusus tahun baru dilarang ada perayaan apalagi kerumunan. Keselamatan manusia adalah yang paling utama. Harap dimaklumi, apa pun keputusan pemerintah, adalah untuk keselamatan kita bersama," jelasnya. Selain larangan mengadakan perayaan tahun baru, Surat Edaran ini juga mengatur tentang batas jam operasional restoran, kafe dan fasilitas publik lainnya serta larangan mengadakan pesta pernikahan atau sejenisnya. "Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini, mampu memutuskan mata rantai penularan Covid-19, sehingga jumlah kasus baru Covid-19 di Kabupaten Benteng dapat ditekan. Harapan kami masyarakat dapat bekerja sama dalam memutus mata rantai covid-19," tegasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Benteng, Gunawan menjelaskan, pihaknya terus melakukan operasi Yustisi Protokol Kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Benteng nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan. Kegiatan ini berlangsung selama 13 hari. Dimulai tanggal 11 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020. "Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi, pengarahan dan peringatan terhadap masyarakat, perusahaan, serta pelaku usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Yaitu wajib pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tegasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: