2022, Lewat Jalan Tol Bengkulu Mulai Bayar

2022, Lewat Jalan Tol Bengkulu Mulai Bayar

Angkutan Batu Bara Jangan Lagi Rusak Jalan

RBO >>>  BENGKULU >>>  Mulai tahun depan angkutan batu bara, terutama yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah harus diproyeksikan melewati jalan TOL (Tax On Location). Kemudian setiap kendaraan yang lewat juga akan dikenakan biaya. Ini ditegaskan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Darmawansyah, MT.

Menurutnya, untuk merealisasikan proyeksi itu, maka pembangunan jalan TOL Bengkulu-Taba Penanjung harus rampung tahun ini. "Jalan TOL Bengkulu-Taba Penanjung itukan sesi pertama dengan panjang 17,6 KM. Harapan kita PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku rekanan yang membangunnya, dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan TOL sesi pertama tersebut. Sehingga pada tahun depan jalan TOL itu sudah mulai bisa difungsikan. Begitu juga bagi kendaraan umum lainnya lewat TOL akan dikenakan biaya," ungkap Darmawan, kepada radarbengkuluonline.com tadi siang  (1/9).

Menurutnya, ketika sudah bisa berfungsi, angkutan batu bara (BB) dari wilayah Kabupaten Bengkulu Tegah harus diproyeksikan melewati jalan TOL tersebut. Tentunya untuk menuju stockfile di kawasan Pulau Baai. "Sehingga angkutan batu bara tidak lagi melewati jalan nasional ataupun jalan provinsi, bahkan kabupaten," katanya.

Dilanjutkannya, sebagaimana diketahui pintu TOL di kawasan Taba Penanjung itu berada di KM 28. Sedangkan tambang batu bara itu sendiri di KM 30. "Maka dari itu Pemerintah Daerah (Pemda) harus meminta perusahaan pertambangan batu bara membuat jalan sendiri untuk menuju pintu TOL. Supaya tidak ada lagi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten yang rusak akibat angkutan batu bara," tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, sementara untuk angkutan batu bara dari Kabupaten Bengkulu Utara, jika memang tidak memungkinkan lewat jalur laut, maka nantinya bakal melewati Bengkulu Outer Ring Road (BORR). "Tahun ini pembangunan lanjutan BOOR ditargetkan selesai. Hendaknya begitu juga dengan jalan TOL," singkat Politisi Partai Golkar ini. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: