Pencairan ADD Itu Ikuti Permen Nomor 119 Tahun 2019

Pencairan ADD Itu Ikuti Permen Nomor 119 Tahun 2019

RBO >>> MANNA >>>   Kendala pencairan Anggaran Dana Desa(ADD)  tahap ketiga di Bengkulu Selatan terkait persoalan pemotongan satu persen untuk biaya BPJS, itu sudah dilakukan koordinasi dengan pihak BPKP. Pemotongan satu persen dari siltap gaji perangkat desa untuk pencairan ADD, itu ikuti saja Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019. Karena, aturan itu lebih tinggi dari Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala DPMD hamdan Syarbaini,S.Sos mengatakan  dalam ADD tersebut memang tidak ada pemotongan - pemotongan yang dilakukan oleh pihak Kabupten Bengkulu Selatan, tetapi hal ini untuk kepentingan perangkat desa mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.

"Sebenarnya hal ini bukan pemotongan. Sama saja halnya kita membayar iuran BPJS. Tanpa mempersulit lagi perangkat desa untuk membayar sendiri - sendiri, tinggal Pemerintah Desa mengajukan kepada BPKAD siapa - siapa saja yang ikut,baru dilakukan pemotongan setiap bulannya,"papar Hamdan melalui  telpon Minggu(10/10).

Untuk perubahan Perbup itu, lanjutnya,  tidak perlu dilakukan. Untuk pihak BPKAD, tidak perlu khawatir soal pemotongan tersebut,tetapi sebelum dilakukan pemotongan, pihaknya harus mendapatkan surat peryataan dari Pemerintah Desa bahwa sebanyak satu persen untuk pembayaran BPJS.

Nantinya, paparnya,  disesuaikan dengan perangkat desa yang belum mempunyai BPJS. Karena, bukan ADD yang dipotong. Tetapi gaji perangkat yang berasal dari ADD dan melakukan pemotongan siltap yang anantinya akan disetorkan ke BPJS.

"Dimana nantinya seluruh keluarga dengan pemotongan satu persen,semua keluarga perangkat desa akan terdaftar di BPJS. Sehingga kita mempunyai jaminan kesehatan,"pungkas Hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: