Mohon Maaf, Kendaraan Bermuatan Overload Akan Disanksi
radarbengkuluonline.com, MANNA - Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak dinginkan,seperti kerusakan jalan dan kecelakaan, Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Lantas Polres telah memberlakukan tindakan tegas. Bagi kendaraan yang bermuatan overload akan dikenakan saksi tilang bagi yang tetap bandel dalam mengangkut barang.
Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa, S.Tr.K, S.IK mengatakan, kalau larangan kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas sudah dilarang sejak dulu,namun kenyataannya dilapangan masih banyak yang melakukannnya dengan berbagai alasan.
"Adapun alasan mau cepat, satu arah sekaligus dan sebaginya.Hal ini tidak boleh dilakukan, apapun alasannya. Karena dengan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas, banyak menimbulkan hal yang negatif yang nantinya bisa merugikan orang lain dan diri sendiri,"ujar Melisa kepada radarbengkuluonline.com saat ditemui diruangannya Selasa (08/02).
Apalagi, lanjutnya, aturannya sudah jelas. Seperti diketahui aturan yang melarang kendaraan membawa muatan melebihi kapasitas angkutan ini sudah ada sejak lama. Seperti, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut menyebutkan, bagi sopir atau pemilik kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, dapat disanksi pidana kurungan satu tahun penjara atau di denda maksimal Rp 24 juta.
"Apalagi banyak terjadi dijalur lintas. Banyak truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. Seperti truk sawit, material bangunan,dan sebaginya. Untuk itu kami akan melakukan pemantauan terkait hal ini. Kalau nantinya masih ada saja yang melakukan pelanggaran, maka kami dari Satuan Lantas Polres Bengkulu Selatan akan menindak dan memberikan saksi tegas kepada pengendara,'' ujar Melisa.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Masalah KDRT, Suami Dipolisikan Oleh Istri
- 2 Penjelasan Sekda Tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih Tanggal 20 Februari 2025
- 3 SMPN 1 Bengkulu Tengah Juara 1 Mahoni Paskibra Competition
- 4 DPRD Provinsi Bengkulu Harap Anggaran Pembangunan Infrastruktur Tidak Dipangkas Efisiensi Anggaran
- 5 Meningkatkan Kemampuan Membaca Al-Quran Bersama Qariah Nasional Provinsi Bengkulu Dr Hj.Evriza
- 1 Masalah KDRT, Suami Dipolisikan Oleh Istri
- 2 Penjelasan Sekda Tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih Tanggal 20 Februari 2025
- 3 SMPN 1 Bengkulu Tengah Juara 1 Mahoni Paskibra Competition
- 4 DPRD Provinsi Bengkulu Harap Anggaran Pembangunan Infrastruktur Tidak Dipangkas Efisiensi Anggaran
- 5 Meningkatkan Kemampuan Membaca Al-Quran Bersama Qariah Nasional Provinsi Bengkulu Dr Hj.Evriza