Syafril: Program Pengungkapan Sukarela Pajak Banyak Manfaatnya

Syafril: Program Pengungkapan Sukarela Pajak Banyak Manfaatnya

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang, saat ini mempunyai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan telah resmi dimulai pada 1 Januari 2022. Kegiatan ini akan berakhir pada 30 Juni 2022. Program yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 itu memberikan penjelasan dan tata cara kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela.

Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin,SST, menyampaikan, PPS sendiri adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pengungkapan harta.

"Ya, jadi banyak manfaat yang akan diperoleh WP itu nantinya. Seperti, terbebas dari administratif dan perlindungan data bahwa harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS ini diselenggarakan dengan kesederhanaan kepastian hukum," ujarnya.

Jadi, lanjutnya, banyak keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS. Yaitu, wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200% apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP. Kemudian wajib pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Kecuali, terdapat pajak yang sudah dipotong atau dipungut tapi tidak disetorkan oleh wajib pajak. Selain itu data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Kami sampaikan, semua kalangan wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha bisa mengikuti PPS. Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat Kepahiang ayo ikuti program ini kami siap melayani."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: