Suharto: Komite Sekolah Tidak Usahlah Ragu

Suharto: Komite Sekolah Tidak Usahlah Ragu

Soal SE Gubernur Provinsi Bengkulu radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Soal Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah Nomor 420/2176/Dikbu/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu,  Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto SE, MBA mengatakan, yang namanya SE itu kalau secara aturan hukum sifatnya imbauan. Artinya, boleh diikuti boleh tidak.

"Jadi sebetulnya  sama. Sama   halnya kita ada Perda. Perda ini turunan daripada Undang-undang dan Kepala Dinas Dikbud itu semestinya melakukan telaah sesuai undang-undang yang jadi dasar hukumnya. SE Gubernur misalnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 masih diperbolehkan sumbangan. Toh saya saja selaku orang tua di SMA masih memberikan sumbangan untuk menunjang kegiatan pendidikan di sekolah. Jadi itu gak masalah," kata Suharto, kepada radarbengkuluonline.com Senin (14/2).

Kemudian yang namanya SE, paparnya,  kalau bahasa hukum sifatnya  imbauan. Tapi namanya masyarakat umum yang awam soal hukum, sudah ketakutan duluan dengan adanya SE itu. "Jadi, kalau orang yang paham dengan undang-undang serta aturan pemerintah, dengan adanya SE mereka sudah tertutup gak ada jalan lain lagi. Padahal sebenarnya kalau mau kita kaji secara hukum, tinggi mana antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perda maupun Pergub dibanding dengan surat edaran itu? Contoh, ada Surat Edaran Mendagri, tapi saat dikaji lagi Undang-Undangnya masih memperbolehkan, tentu ini akan jadi polemik. Jadi SE itu, bisa saja dilaksanakan, bisa tidak. Dan ini gak jadi masalah juga," terang Suharto.

Namun yang membuat ragu itu pelaksana tekhnis dilapangan, sehingga membuat takut. Padahal kalau diterjemahkan tidak demikian. "SE ini beda dengan Pergub. Jadi, intinya pelaksana dinas tekhnis dapat menelaah dan memahami yang dimaksud daripada pendidikan gratis itu bagaimana? Komite ini kan pelaku, sehingga mereka membutuhkan dana untuk kegiatan kepentingan sekolah. Misal membangun gedung UKS atau WC yang belum masuk dalam anggaran dana BOS. Sehingga saat ada wali murid yang mau membantu menyumbang, kenapa harus ditolak karena adanya SE Gubernur tadi," papar Suharto. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: