Tak Lakukan Vaksin, Sanksi Bantuan Sosial Bisa Dicopot

Tak Lakukan Vaksin, Sanksi Bantuan Sosial Bisa Dicopot

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Ini peringatan untuk masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang menolak dan belum mendapatkan vaksin corona virus disease 2019 (Covi-19). Kepala Pelaksana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepahiang, Ir. Taufik, menyampaiakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, Pasal 13, selain dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan layanan administrasi pemerintahan, yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian bantuan sosial (Bansos)  sampai dengan penggantian pemberian bansos. “Jauh hari kamu sudah mengimbau dalam setiap kesempatan untuk seluruh masyarakat yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksin,” ujar Taufik kepada radarbengkuluonline.com kemarin. Tidak hanya dasar surat edaran Bupati Kepahiang yang akan memberikan sanksi penundaan pemberian layanan administrasi pemerintahan pada setiap masyarakat yang tidak dapat menunjukan bukti vaksin, lanjutnya, Peraturan Presiden (Pempres) RI No. 14 tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, pada Pasal 13 juga tegas menyebutkan terhadap warga sasaran vaksin yang tidak dapat menunjukan kartu bukti vaksin dapat diberikan sanksi penundaan atau penghentian pemberian bansos. “Pepres ini akan kembali kami sampaikan dan kami tegaskan, karena sejauh penting bagi kami agar pencapaian vaksinasi kita bisa capai terget yang ditetapkan,” ujarnya. Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan data hasil verifikasi terbaru yang sudah dilakukan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah desa dan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, hanya menyisakan angka 15 ribu orang saja di daerah tersebut yang belum menerima vaksinasi dosis ke 2.

“Sisa waktu ini akan kami manfaatkan dengan melaksanakan serbuan vaksinasi hingga pada titik fokus, dan jika memang menungkinkan akan dilakukan dengan cara door to door,” paparnya. (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: