PT DDP Seharusnya Bangun Kebun Masyarakat 3.600 Hektar

PT DDP Seharusnya Bangun Kebun Masyarakat 3.600 Hektar

Baru Terealisasi 683 Hektar

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Pihak Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko menyebutkan, seharusnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP) memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas sekitar 3.600 hektar.

Akan tetapi, data yang dimiliki Distan Mukomuko, PT. DDP baru menunaikan kewajiban membangun kebun masyarakat seluas 683,11 hektar. Hal ini diungkapkan Kabid Perkebunan Distan Mukomuko, Meri Marlina, SP didampingi pejabat fungsional, Sudiyanto ketika ditemui radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya, Rabu (16/3).

"Kalau data yang ada sama kami, PT. DDP itu baru ada dua koperasi kemitraan kebun plasma. Itu di Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman seluas 418,99 hektar, dan di Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman seluas 264,12 hektar. Kalau seharusnya, berdasarkan luas lahan yang diusahakan, PT. DDP itu membangun kebun masyarakat seluas 3.900 hektar," bebernya.

Dijelaskannya, bedasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SUPP) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. DDP yang ada di Dinas Pertanian, total luas lahan milik perusahaan ini seluas 18.001 hektar. Dengan rincian, berdasarkan SPUP seluas 9.901 hektar dan berdasarkan IUP seluas 8.100 hektar.

Jika mengacu pada peraturan yang berlaku, terang Kabid, Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau perusahaan yang bergerak dalam usaha perkebunan berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas lahan yang diusahakan. "Luas lahan yang diusahakan PT. DDP, kalau data kita itu seluas 18.001 hektar. Maka, kewajiban PT. DDP memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu sekitar 3.600 hektar," paparnya.

Ketentuan perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas HGU itu, lanjutnya, tertuang dalam beberapa peraturan Perundangan-Undangan.

Namun sejak 2021, acuan Distan dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 turunan dari PP Nomor 26 tahun 2021, dimana PP tersebut turunan dari UU-Cipta Kerja.

"Dalam peraturan baru ini, kewajiban perusahaan tidak hanya bentuk kebun plasma. Tapi ada bentuk kemitraan lain yang beragam. Tapi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar lahan mereka tetap ada," ujarnya.

DDP Ngaku Sudah Laksanakan 1.700 Hektar

Masih Meri dan Sudiyanto mengungkapkan, pihak PT. DDP pernah mengaku dalam forum rapat, kalau mereka telah melaksanakan kewajiban membangun kebun masyarakat seluas 1.700 hektar. Waktu itu, kata Meri, akhir tahun 2021 ada pertemuan Distan dan PT. DDP buntut dari aksi unjuk rasa warga yang terjadi sebelumnya.

Pihak DDP yang waktu itu ada beberapa orang. Salah satunya GM PT. DDP Mawardi menyampaikan, mereka telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 1.700 hektar. Lalu Distan meminta data kepada pihak DDP mengenai fasiltas pembanguan kebun masyarakat yang dimaksud.

"Dari pertemuan itu, sampai sekarang data yang kami minta itu belum dikasih sama DDP. Jadi kami belum tahu apa benar sudah 1.700 hektar yang dibangun. Kalau yang 683 hektar itu sudah kita cek memang ada. Kendati kenyataanya sudah memfasilitasi kebun masyarakat 1.700 hektar, PT. DDP juga belum sepenuhnya menjalankan kewajiban. Sebab, kewajiban mereka itu sekitar 3.600 hektar," beber Meri diiyakan Sudiyanto.

Ditanya mengenai wewenang pembinaan dan pengawasan Distan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan itu, Meri menuturkan pihaknya akan jemput bola. "Besok (hari ini, Kamis (17/3) kami akan ke Kantor DDP. Meminta data yang pernah disampaikan dalam rapat dan data yang diperlukan lainnya."

Selanjutnya, pihak Distan melalui Bidang Perkebunan akan meminta progres perkembangan pemenuhan kewajiban yang dilaksanakan PT. DDP secara periodik. "Per semester kita minta laporan progres. Kalau seandainya tidak ada pergerakan, kami akan sampaikan ke Kepala Dinas. Tindak lanjutnya kami menunggu petunjuk Kadis. Kalau wewenang kita melakukan pembinaan dan pengawasan itu memang ada," pungkas Meri.

Sementara itu, GM PT. DDP, Mawardi ketika dihubungi via pesan singkat untuk dimintai keterangan, ia mengarahkan ke legal PT. DDP. "Maaf ...OM ke legal ddp aja lebih baik," balas Mawardi kepada wartawan RADAR BENGKULU melalui pesan WhatsApp.

"yg jelas pt.ddp 30 tahun jadi investor egk ada niat neko neko dimana dia berpijak," tulisnya lagi dalam pesan. Sayangnya, nomor kontak Legal PT. DDP atas nama Suwaryo belum dapat dihubungi. Saat dikontak beberapa hari yang lalu Suwaryo mengaku sedang berada di luar daerah. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: