Zakat Fitrah Pengganti di Benteng, Tertinggi Rp 30.000, Terendah Rp 27.000

Zakat Fitrah Pengganti di Benteng, Tertinggi Rp 30.000, Terendah Rp 27.000

radarbengkuluonline.com, BENTENG – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah (Kemenagkab Benteng) telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat muslim Kabupaten Benteng di bulan Ramadan 1443 atau tahun 2022 ini.

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai untuk wilayah Kabupaten Benteng telah ditetapkan sebesar Rp 30 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas super 2,5 kg. Kemudian, untuk beras kualitas sedang Rp 28,5 ribu per jiwa atau setara dengan harga beras kualitas menengah per kg, serta dan Rp 27 ribu per jiwa untuk beras berkualitas bawah seperti beras Bulog.

Besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat Kemenagkab Benteng bersama Baznas Benteng, Ketua NU Benteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Benteng, Pemkab Benteng, penjual beras, Kepala Madrasah Benteng, tokoh masyarakat, para perwakilan pengurus mesjid dan Kepala KUA se-Kabupaten Benteng.

Kepala Kemenagkab Benteng, H.Sipuan menuturkan, yang harus diperhatikan dalam pemberian zakat fitrah ini ialah jika kesehariannya masyarakat mengkonsumsi beras berkualitas super, maka zakat uang yang mesti dikeluarkan ialah setara dengan harga beras berkualitas super tersebut.

Jangan mengeluarkan beras kualitas rendah seperti bulog sementara kesehariannya kita mengkonsumsi beras berkualitas tinggi. "Yang jelas kalau dalam bentuk beras yaitu sebesar 2,5 kg atau 10 canting beras/jiwa. Kalau mau memberikan dalam bentuk beras juga bisa, memberikan dalam bentuk uang juga bisa, sesuai dengan hadis rasulullah, yang menyatakan, berikanlah makanan yang mengenyangkan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar. Kalau di daerah kita makanannya beras, jadi bisa memberikan beras atau dalam bentuk uang,” terangnya kepada radarbengkuluonline.com, tadi siang (12/4).

Sementara itu, untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan pembayaran kepada badan amilin yang berada di setiap desa atau kelurahan setempat. Namun, dapat juga langsung diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Kemenag mengimbau, zakat fitrah ini disalurkan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditentukan," tuturnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: