Asisten I Bengkulu Selatan Kembalikan Mobnas

Asisten I Bengkulu Selatan Kembalikan Mobnas

Asisten I Yunizar Hasan,SH -Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Memasuki masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal(TMT) 30 Juni 2022, hari terakhir aktif di Pemda Bengkulu Selatan, Asisten I kembalikan Mobil Dinas (Mobnas) BD 10 B. Ini dilakukannya melalui bagian bagian umum yang nantinya akan diserahkan ke bagian aset untuk dipergunakan sebagai fasilitas kepada Asisten I yang baru.

Asisten I Yunizar Hasan,SH mengatakan, pengembalian ini termasuk kewajiban bagi ASN yang sudah pensiun yang diberikan fasilitas oleh negara. Tidak boleh menahan dengan bentuk alasan apapun karena masa kerja sudah berakhir.

BACA JUGA:Cepat, Babinsa Mengatasi Bencana Longsor Bersama Rakyat

"Jangan sampai karena Mobnas yang kita miliki semasa menjabat menjadi hal yang mendatangakan persoalan. Karena, kita pensiun ini ingin tenang dan tidak ada persoalan. Harus disyukuri, memasuki masa pensiun kita masih dipercaya mengemban tugas menjadi Asisten I yang bertugas membantu Bupati dan Wakil Bupati menjalankan roda pemerintahan,"papar Yunizar diruang kerjanya kemarin.

Untuk hari selanjutnya, hari Jumat tanggal 1 Juli,Yunizar menambahkan bahawa dirinya sudah tidak aktif lagi sebagai ASN. Tetapi dirinya merasa bangga hampir 6 tahun dipercayakan menjadi Asisten I dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Izin RSUD Jalur 2 Terbit

Untuk itu,dengan berakhirnya masa kerja untuk Asisten I,pengganti Asisten I selanjutnya bisa lebih optimal lagi menjalin silaturahmi. Baik dengan sekretariat Pemerintah Daerah serta seluruh OPD yang terkait untuk memajukan program yang akan dilaksankan di Bengkulu Selatan.

"Untuk terakhir kalinya sayapun meminta maaf kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda kalau semasa menjabat Asisten I masih memiliki kekurangan dalam menjalankan tugas,serta terima kasih kepada seluruh OPD dan staf yang sudah membantu dalam menjalankan tugas Asisten I yang membidangi bagian Pemerintahan Hukum dan Kesra,"pungkas Yunizar.(afa)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: