Temui Pendemo, Pj. Sekda Mukomuko Keluarkan "Senjata"

Temui  Pendemo, Pj. Sekda  Mukomuko Keluarkan

Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau dan Penyangga menggelar aksi di depan Kantor Bupati Mukomuko-SENO-

 

Penyelesaian Konflik Agraria

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Puluhan warga dari Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau dan penyanggah kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Mukomuko, Rabu (13/7). Sejak lama, koalisi masyarakat ini menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. DDP Air Berau Estate (ABE).

BACA JUGA:Petani Seluma Tunda Panen Sawit, Toke Tutup

Mereka menyebutkan, telah terjadi konflik agraria antara perusahaan PT. DDP dan masyarakat. Sehingga mereka meminta kepada pemerintahan Kabupaten Mukomuko untuk segera menuntaskan. Selain tuntutan pokok tersebut, ada beberapa tuntutan lain yang mereka sampaikan dalam aksi tersebut.

Mulanya, massa mendesak ingin bertemu Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM. Namun Bupati tidak dapat menemui demonstran lantaran sedang berada di Jakarta dalam rangka pertemuan asosiasi kabupaten penghasil sawit seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Yurman: SE Bertentangan Dengan Perpres

Setelah dilakukan lobi, akhirnya massa menerim perwakilan yang diutus Bupati. Yakni Pj. Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P. Saat menemui massa di halaman Kantor Bupati, Pj. Sekda tidak sendirian. Ia memboyong sejumlah Kepala OPD terkait dan pejabat eselon II lain. Sekda juga mengundang perwakilan dari DPRD yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE serta perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kanta) Mukomuko.

BACA JUGA:Eksekutif, Legislatif Harus Satu Jalan

Dalam pertemuan dengan massa itu, sekaligus menjawab tuntutan dari pendemo, Yandaryat mengeluarkan "senjata." Senjata yang dimaksud yaitu senjata untuk menuntaskan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Mukomuko.

Sekda menyampaikan, Pemkab Mukomuko telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai mana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

Menurut Yandaryat, Gugus Tugas Reforma Agraria ini lah satu-satunya senjata yang legal (yang ia sebut pisau dalam penyampaian) untuk menyelesaikan permasalahan konflik agraria.

"Berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, seharusnya gugus tugas ini sudah terbentuk tahun 2018 lalu. Tapi Alhamdulillah, sekarang Gugus Tugas Reforma Agraria sudah dibentuk oleh Bupati Sapuan baru ini," pekik Yandaryat di hadapan pendemo.

"Inilah jawaban dari tuntutan yang disampaikan kawan-kawan. Pisau yang akan kita gunakan untuk menyelesaikan konflik agraria. Bukan saja konflik agraria antara perusahaan di Desa Air Berau, tapi juga konflik agraria di kecamatan lain. Seperti Air Rami, Malin Deman, dan Ipuh. Inilah jawabannya, pisau yang legal dilindungi peraturan yang berlaku," sambungnya lagi.

Sekda menegaskan, eksekutif dan legislatif Mukomuko telah bersepakat penyelesaian konflik agraria di daerah ini akan mengedepankan Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah dibentuk oleh Bupati Sapuan.

Ia memastikan, dalam proses penyelesaian nanti, gugus tugas sudah pasti melibatkan masyarakat. Khususnya masyarakat yang terlibat konflik agraria.

"Saat ini, gugus tugas tersebut sudah mulai bekerja tahap awal. Perencanaan. Semua ada proses, gugus tugas nanti pasti melibatkan banyak pihak. Termasuk masyarakat. Kawan-kawan sekalian pasti terlibat," demikian Yandaryat.

Usai Sekda, Ketua DPRD, perwakilan Kanta Mukomuko, dan tambahan jawaban dari beberapa kepala OPD memberikan pernyataan sebagai jawaban dari tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau dan Penyanggah, pendemo meminta jawaban-jawaban itu dituangkan dalam bentuk berita acara.

"Sebagai bentuk keseriusan, kami minta jawaban Bapak-Bapak tadi dibuat Berita Acara untuk kita tandatangani bersama," pinta koordinator aksi, Dedi Hartono, yang direspon Pj. Sekda memerintahkan langsung Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko membuat Berita Acara.

 

Ada 13 tuntutan yang disampaikan koalisi masyarakat tersebut dalam aksi. Diantaranya, mendesak Presiden agar segera menormalisasi harga TBS serta cabut DMO-DPO, FO dan pungutan non pajak.

 Kemudian meminta kepada pemerintah pusat agar tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut retribusi TBS, karena akan semakin menambah beban petani sawit.

 Mendesak bupati memberikan sanksi kepada PMKS yang tidak mengikuti harga ketetapan harga TBS dari Pemerintah Provinsi, cabut izin pabrik sawit tanpa kemitraan. Tolak HGU tanpa plasma 20 persen. Tangkap dan tindak tegas perusahaan yang merambah kawasan hutan. Tanah untuk rakyat bukan untuk para cukong. Stop kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria. Menuntut janji yang sudah dibuat

Pemda Bengkulu Utara dan PT. DDP untuk membangun plasma dengan pola PIR. Menuntut PT. DDP ABE untuk membayar kompensasi bagi masyarakat untuk menggantikan pola PIR yang tidak direalisasi dan tahun 1984 s/d 2022 (35 tahun). (sam)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: