Surat Edaran Menteri ESDM Sulitkan Kondisi Sopir
Yurman Hamedi, S.Ip.-Iwan-
BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemprov Bengkulu diingatkan tidak asal dalam mengambil sikap terkait keberadaan Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) RI, hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sempat tak lagi melayani pembelian solar bersubsidi bagi truk angkutan. Ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi, S.Ip.
BACA JUGA:Fachriza Jadi Penjabat Sekda Provinsi, Ini Pesan Gubernur
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Kamis (14/7) bakal digelar pertemuan bersama PT. Pertamina Patra Niaga, perwakilan para sopir, Kepala OPD di lingkungan Pemprov, pengusaha pengguna jasa angkutan dan beberapa pihak lainnya. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti SE Menteri ESDM, dan tadi (kemarin, red) saya kembali bertemu dengan Gubernur Bengkulu," ungkap Yurman, Rabu (13/7).
BACA JUGA:Polisi Kawal Pencairan BLT di Bengkulu Tengah
Rapat ini dihadiri Hiswana Migas, Karo Ekonomi, ESDM, Kominfotik, Kesbangpol, BPKD, Disperindag Provinsi Bengkulu serta dari Polda dan juga Organda Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Solar Bersubsidi Diperketat Penyalurannya
Meskipun demikian, lanjut Yurman, dirinya tetap berharap dalam pertemuan itu menghasilkan titik temu atau solusi terbaik dalam menyikapi permasalahan tersebut. Sebaliknya jika tak ada titik temu, pemprov harus menyampaikan permasalahan ini ke pemerintah pusat. Karena Provinsi Bengkulu ini terkesan menjadi kelinci percobaan dalam penerapan kebijakan Menteri ESDM itu.
"Padahal daerah kita ini kecil, kuota BBM subsidinya juga sedikit, dan perekonomian secara global juga lamban. Sementara sektor angkutan ini memiliki pengaruh besar dalam menunjang pertumbuhan ekonomi. Kalau pusat mau menerapkan kebijakan itu, kenapa tidak memilih daerah yang besar dan secara ekonomi lebih mampu dari Provinsi Bengkulu," tegas Yurman. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: