Polisi Seluma Temukan Tanaman Ganja di Kebun Sawit

Polisi Seluma Temukan Tanaman   Ganja di Kebun Sawit

Polisi temukan ladang ganja di kawasan Afdeling 4 B Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan-wawan-

 

SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sodri S. Sos, M pada Selasa (31/6) lalu menemukan ladang ganja di area kebun sawit kawasan Afdeling 4B Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (4)

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto S. IK menyampaikan, penemuan ladang ganja tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat dan petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi di kebun yang diketahui milik terlapor berinisial RD (34), warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Selatan. 

BACA JUGA:Dinsos Seluma Bawa Nenek Tangga Batu ke Panti Jompo

" Barang bukti yang ditemukan yakni lima batang narkotika golongan 1 jenis ganja yang masih tertanam, dua batang narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang sudah dicabut, 9 polibek warna hitam yang berisi bibit tanaman ganja yang masih disemai,  1 unit sepeda motor merk Honda Supra x  125 warna merah, 1 paket Narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih yang diletakkan dalam kotak speaker BA 828," terang Kapolres AKBP Darmawan Dwiharyanto. S. Ik, Jumat (15/7). 

BACA JUGA:Pelaku Pencurian di ATM Diringkus Polsek Gading Cempaka

Sementara untuk keberadaan terlapor saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000. dan paling banyak Rp 8.000.000.000.(0ne) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: