OPD Diminta Kembalikan Temuan BPK

 OPD Diminta Kembalikan Temuan BPK

Logo Kabupaten Seluma--

 

SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Wabup Seluma, Drs Gustianto meminta kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti temuan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 telah mencapai tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK.

BACA JUGA:Merasa Dicurangi, Cakades Ngadu ke Dewan BU

Tenggat batas berakhir hari ini 19 Juli 2022 pukul 00.00 WIB. Kendati demikian masih ada beberapa OPD di Seluma yang belum menuntaskan temuan tersebut.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (6)

“Saya minta OPD yang belum menuntaskan temuan tersebut untuk segera menindaklanjutinya,” sampai Wakil Bupati Seluma, Drs  Gustianto kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID  kemarin.

BACA JUGA:Ini Harga Terbaru TBS Sawit di Bengkulu, Rp 1.447

Wabup juga meminta pihak Inspektorat untuk memanggil OPD yang hingga saat ini belum menuntaskan temuan tersebut. Temuan LHP BPK tersebut harus tuntas, sesuai dengan besaran yang disebutkan dalam LHP.

" Jangan sampai berlarut-larut. Akibat temuan ini jadi permasalahan. Sebab jika sampai batas akhir pengembalian belum diselesaikan APH sudah bisa masuk. Jadi Inspektorat tegaskan lagi OPD yang masih ada temuan ini,” sampai Wabup.

Sementara itu Plt. Inspektur Inspektorat Seluma, Ir Titik Sumila mengatakan, tanggal 19 Juli adalah batas akhir pengembalian yang ditetapkan BPK selama 60 hari. Jika hingga batas ini OPD belum menyelesaikan, APH sudah bisa masuk untuk membantu penyelesaian temuan BPK tersebut.

“Batas inputnya itu tanggal 15 Juli. Namun batas akhir pengembalian tanggal 19 Juli," sampai Titik.

Titik mengakui jika masih ada OPD yang belum menuntaskan temuan BPK tersebut. Pihaknya terus menyampaikan imbauan. Baik secara langsung maupun surat. Dirinya berharap OPD yang belum menuntaskan temuan agar segera menyelesaikannya. (0ne) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: