Ditjen Perbendaharaan Bengkulu Dukung Desa Canangkan Zona Integritas

Ditjen Perbendaharaan Bengkulu Dukung Desa Canangkan Zona Integritas

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Syarwan-Ronal-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu menggalakkan pencanangan Zona Integritas Desa di setiap Kabupaten se Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kibarkan Bendera Merah Putih di Mukomuko 31 Hari

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Syarwan Kamis (21/7) mengatakan agar kepala desa tidak usah takut menggunakan dana desa lagi. Sebab pihaknya mendorong agar seluruh Desa di Bengkulu dapat mencanangkan Zona Integritas (ZI) wilayah bebas korupsi.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (8)

Syarwan menyampaikan, latar belakang adanya ini banyaknya permintaan kepala desa untuk melakukan pencanangan dalam zona WBK itu, sehingga dengan janji tersebut kepala desa tidak melakukan tindakan pidana korupsi.

BACA JUGA:Sondy dan Shinta Dinobatkan sebagai Bujang Gadis Bengkulu 2022

Diketahui, hingga saat ini, sudah ada empat kabupaten yang mencanangkannya. Yaitu, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Rekang Lebong dan Kepahiang.

"Adanya desa ZI ini, dilantarkan banyak isu maupun berita kades yang terjerat kasus korupsi. Upaya kita menekan agar mereka tidak korupsi, kita mengajak membuat komitmen atau janji tidak ada lagi korupsi. Kalau memang masih korupsi, maka itu resiko mereka. Namun, kami terus mengingatkan agar ini tidak terjadi," ujarnya.

BACA JUGA:Tersengat Kabel PLN, Buruh Bangunan Jatuh Dari Ruko

"Intinya yang mangajukan inisitif ini dari Kades- Kades di Kabupaten yang ada. Makanya, kita menggalakkan zona integritas  wilayah bebas korupsi yang diikutkan dengan wilayah birokrasi bersih melayani kedepannya. Dengan adanya status ZI (Zona Integritas) itu, mereka lebih paham.  Agar tidak ada lagi kades yang takut dengan menggunakan anggaran tentunya. Sayang kan, kalau ada anggaran untuk desanya, namun tidak digunakan. Untuk terkait tindakan itu ada, APH (Aparat Penegak Hukum.red) nya seperti Kepolisian dan jika adanya pemeriksaan  kami tidak masuk dalam hal itu," katanya.

BACA JUGA:BI Bengkulu Launching Pasar Ampera Bengkulu Selatan SIAP QRIS

Dalam program ini, Syarwan meminta agar seluruh jajaran Ditjen Perbendarahaan Provinsi Bengkulu mendorong desa yang ada di kabupaten dapat mengikutinya. "Targetnya setiap Kabupaten ada satu desa ZI. Mudah -mudahan capaian nantinya ini diharapkan bersama seluruh pemerintah dan penegak hukum terus mendorong pemberantasan korupsi yang ada, terutama disetiap desa," tambahnya. 

Terpisah, terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendukung adanya  pencangan zona integritas desa tersebut. Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus, Pandoe  Pramoe Kartika, MH.

Menurutnya, dengan inisiatif perubahan ini diharapkan Kepala Desa tidak takut menggunakan anggaran. Terutama lebih paham terhadap bahayanya tindakan pidana korupsi yang ada.

"Ya ini sangat bagus, desa- desa mencanangkan WBK dan WBBM. Saya sangat mendukung tentunya. Kalau memang adanya pendampingan dengan penegak hukum, tentunya kita laksanakan," sampainya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: