Kejari Arga Makmur Masuk Desa Jogja Baru

Kejari Arga Makmur   Masuk Desa  Jogja Baru

Jaksa BU saat lakukan sosialisasi hukum di Jogja Baru-Berlian-

 

KERKAP, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan Sosialisasi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bagi pemerintahan dan masyarakat Desa Jogja Baru, Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara. Acara ini digelar bertempat di perkebunan Desa setempat, Rabu (27/07/2022).

BACA JUGA:Kusmito Gunawan: Cara Penutupan TPS di Sawah Lebar Kurang Bijaksana

Sosialisasi tersebut  narasumbernya dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Dalam hal ini Kasi Intel Deni Agustian Kahar, SH, MH yang juga dihadiri oleh jajaran Pemdes dipimpin Kades Junaidi, BPD, pihak Kecamatan serta masyarakat setempat. Acara ini berjalan lancar.

BACA JUGA:Dipanggil BK, Oknum Dewan Bantah Uang Rp 10 Juta

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Deni Agustian Kahar, SH, MH yang dalam kegiatan tersebut selaku narasumber menyampaikan dalam penyuluhan ini pihaknya memberikan materi mengenai bagaimana pemerintah desa bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar, agar tidak melenceng dari aturan yang ada.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (15)

"Untuk jajaran Pemdes kita tegaskan agar menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan tupoksi masing-masing. Dan khusus pengelolaan Dana Desa (DD), kerjakan dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Terbengkalai Sejak 1996, Akses Padang Capo - Empat Lawang Dibuka

Sementara itu, Kades Jogja Baru,Junaidi mengucapkan terima kasih atas penyuluhan dan sosialisasi terkait hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara di desanya ini. Kades pun berharap kegiatan serupa terus dilakukan guna pendampingan untuk Pemdes Jogja Baru, terkhusus pengelolaan Dana Desa.

"Terima kasih atas sosialisasi yang diberikan oleh jaksa, dalam hal ini Kejari Bengkulu Utara, kami sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah wawasan jajaran Pemdes khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Harapan kami hal serupa tidak hanya kali ini saja dilakukan, ke depan juga kami harapkan pihak kejaksaan dapat terus melakukan bimbingan hukum untuk Desa Jogja Baru," tandasnya. (bri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: