Jangan Asal Pecat, PPDI Minta Kades Terpilih Wajib di Bimtek
Gufron Agus Fuadi, Sekretaris III Pengurus Pusat PPDI 2022-2027-Berlian-
ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ribuan perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Utara saat ini dalam kondisi terancam. Ini disebabkan adanya pergantian 183 Kepala Desa (Kades) yang baru saja dilantik Jumat (29/07) sore kemarin.
BACA JUGA:Pelajar MTS Kerkap Nyaris jadi Korban Penculikan
Terancamnya posisi ribuan perangkat desa ini disinyalir akan disebabkan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu banyak menjanjikan janji politik kepada team suksesnya untuk jabatan perangkat desa. Apalagi kades terpilih mayoritas wajah baru yang belum memahami aturan dalam pemerintah desa.
BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (20)
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara, Gufron Agus Fuadi turut angkat bicara terhadap masalah tersebut dan menyebutkan dirinya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
BACA JUGA:Pelepah dan Daun Menguning, Jamur Serang Kelapa Sawit
Dalam koordinasi untuk mengantisipasi pemecatan perangkat desa secara sepihak terjadi, dirinya telah meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada kades terpilih untuk memahami tugas dan aturan yang harus dipahami serta dijalani sebagai kepala desa.
BACA JUGA:Ini Nah Instansi di Mukomuko yang ASN Mereka Banyak Bercerai
"Ya, tentu hal ini sudah banyak kita dengar. Informasinya banyak kades yang janjikan itu. Saya sudah berkoordinasi langsung dengan pak Kadis PMD Bengkulu Utara. Kita sudah meminta kades yang baru dilantik untuk diberikan bimtek khususnya mekanisme dalam menganti perangkat desa dan alhamdulillah sudah ditanggapi dengan baik," ujar Gufron kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID kemarin.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Datangi Kanwil BPN
Gufron menjabat sebagai Sekretaris III PPDI Pusat ini menjelaskan, perangkat desa saat ini merupakan posisi strategis. Selain disebabkan telah dilakukan penyesuaian gaji setara PNS golongan 2, perangkat desa juga memiliki peran besar dalam kemajuan desa serta memiliki organisasi yang besar akan selalu memberikan pendampingan hingga bantuan hukum jika ada permasalahan.
Sehingga kita peringatkan kepada kepala desa yang berencana akan menganti perangkat desa secara sepihak untuk tidak melakukan hal gegabah dan harus memahami perangkat desa adalah profesi abdi negara yang telah diakui dan di atur oleh undang undang hingga peraturan bupati.
"Banyak mekanisme yang harus dilalui jika memang kepala desa ngotot untuk menganti perangkatnya. Salah satunya harus mengantongi surat rekomendasi. Kami sudah mengantisipasi dan telah berkonsultasi dengan beberapa pengacara untuk mengantisipasi jika hal ini masih terjadi," tutur Gufron. (bri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: