Bengkulu Selatan Punya Peralatan KIR, Besok Mulai Beroperasi

Bengkulu Selatan  Punya Peralatan KIR, Besok Mulai Beroperasi

Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H.Rifai Tajuddin,S.Sos bersama Kepala Perhubungan Alian,SH melihat tempat uji KIR yang baru di Terminal Gunung Ayu-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Saat ini Bengkulu Selatan sudah punya peralatan KIR sendiri. Itu  dibangun di Terminal Gunung Ayu Kota Manna. Pembangunan itu didasari hasil kunjungan Wakil Bupati H.Rifai Tajuddin,S.Sos dengan UPTD wilayah VI Provinsi Lampung.

BACA JUGA:350 Warga Kota Dilantik Jadi Pengurus Ranting DPD PKS

Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan, Alian,SH mengatakan, alhamdulillah pada Senin (08/08) nanti sudah bisa mulai beroperasi. Seluruh masyarakat tidak perlu lagi pergi ke daerah lain untuk melakukan uji KIR.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (25)

"Apalagi sebenarnya kita memang diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan KIR tersebut untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pada pasal 48 ayat 1 bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sehingga dalam mengoperasikan kendaraan rasa keyamanan dan ketentraman bisa dirasakan,"papar Alian di Terminal Gunung Ayu Minggu (07/08).

BACA JUGA: Lapangan Merdeka Ramai Dikunjungi Warga untuk Melihat Tabut

Kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1, dijelaskan bahwa uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali dengan proses selanjutnya adalah mendaftarkan STNK diuji berkala pertama.

 

Untuk pelaksanaan uji KIR mobil dilakukan setiap enam bulan sekali yang lebih sering jika dibandingkan perpanjangan STNK. Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, termasuk keduanya yang plat kuning atau hitam wajib melakukan uji KIR yang artinya setiap tahun wajib melakukan KIR dua kali.

 

"Untuk itu, dengan adanya KIR ini kita perlu bersyukur,bisa mempermudah masyarakat untuk merawat kendaraannya, sehingga menjadi layak pakai. Lalu masyarakat BS tidak perlu lagi pergi   ke daerah lain untuk melakukan. Kemudian keberadaan KIR ini secara otomatis bisa menambah PAD untuk Bengkulu Selatan,"ungkap Alian.

Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin,S.Sos mengatakan, hasil yang dikeluarkan oleh KIR bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

 

"Untuk itu, dengan kerjasama yang baik dengan UPTD wilayah VI Provinsi Lampung kita bisa mendapatkan alat KIR dengan status pinjam pakai. Walaupun demikian, kita bisa mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kelayakan kendaraannya dengan KIR tidak perlu pergi ke daerah lain,"pungkas Rifai. (afa)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: