Oknum Direktur BUMDES Urai Berikan Keterangan ke Inspektorat

Oknum Direktur BUMDES Urai   Berikan Keterangan ke Inspektorat

Ketua BPD Urai M. Razi-Berlian-

 

KETAHUN, RADARBENGKULUONLINE.COM - Proses penanganan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Ganesa Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara oleh Inspektorat Daerah Bengkulu Utara terus berlanjut.

Penyertaan modal yang berjumlah Rp 363.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta) itu pun diduga menjadi objek rasuah oleh pengurus BUMDES.

Selain itu dapat dipastikan unit usaha yang dijalankan BUMDES Ganesa saat ini telah vakum atau telah berhenti sejak tahun 2017 lalu. Teranyar pihak Inspektorat telah mendapat keterangan dari oknum Direktur BUMDES Ganesa Urai inisial HM.

Dikatakan Inspektur Inspektorat Noprianto Silaban, pihaknya telah mendapat keterangan dari Direktur BUMDES Desa Urai secara langsung.

BACA JUGA:Diduga Cabul, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bengkulu

"Ya, setelah surat yang kita layangkan ke yang bersangkutan dan Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, maka Direktur BUMDES nya telah datang dan memberi keterangan," ungkap Silaban.

Ditambahkan Silaban, pihaknya akan segera menyingkronkan info dan keterangan Direktur BUMDES dengan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat terdahulu.

"Setelah mendapat keterangan dari Direktur BUMDES, maka dalam waktu dua minggu ini kami akan cocokan data dan hasil pemeriksaan secara global yang telah tim lakukan selama ini," kata Silaban.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (61)

Saat disingung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, Silaban menjelaskan, proses pengeluaran LHP masih panjang.

"Masalah ini masih dalam penyelidikan dan proses LHP masih panjang," jelas Inspektur Inspektorat Noprianto Silaban melalui pesan whatsapp.

Terpisah Ketua BPD Urai M Razi menyayangkan lamanya proses LHP yang dilakukan pihak Inspektorat.

Dikatakan M Razi, seharusnya LHP tersebut dapat segera dikeluarkan pihak Inspektorat.

"Saya bingung saja. Kenapa selama itu prosesnya. Bayangkan saja, pihak Inspektorat memeriksa masalah BUMDES urai sejak 2019 lalu, sampai saat ini untuk LHP saja masih panjang proses. Seharusnya pihak Inspektorat telah dapat segera menyampaikan LHP tersebut. Karena BUMDES Urai ini telah berhenti sejak 2017 dan semua unit usahanya juga udah vakum. Tentu jelas dengan berhentinya BUMDES ini, maka dapat dipastikan dana penyertaan modalnya kemana dan tidak butuh waktu lama untuk menuntaskan persoalan BUMDES Urai," imbuh M Razi.

Disisi lain, M Razi pun berharap, Inspektorat segera dapat menyampaikan kepada masyarakat LHP yang telah dilakukan.

"Tentu saya sangat berharap Inspektorat segera sampaikan hasil pemeriksaan BUMDES Urai yang telah dilakukan. Persoalan BUMDES di desa saya ini secepatnya selesai dan masyarakat mendapat jawaban atas dugaan penyelewengan dana BUMDES itu," harap M Razi. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: