Hartono: Tenaga Honorer Kepahiang Sangat Dibutuhkan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd-Ruvi-
KEPAHIANG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB membahas solusi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang rencananya dihapuskan pada 2023 mendatang.
Sekda Kepahiang, Dr.Hartono, M.Pd saat diwawancarai RADARBENGKULUONLINE.COM menjelaskan, sebelumnya sudah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Kemudian, ada PP 48 dan 49. Berdasarkan dalam PP tersebut tercantum Bupati atau Gubernur mengkaji ulang terkait tidak menerima atu mempekerja lagi tenaga honorer diberi waktu selama 5 tahun dari tahun 2018 sampai 2023 mendatang. Kemarin sudah keluar surat edaran tersebut.
"Namun karena kabupaten dan kota kekurangan tenaga, Kementerian PAN-RB telah menerima masukan-masukan dari para bupati dan gubernur supaya mengkaji kembali pelepasan tenaga honor, khususnya tenaga guru dan kesehatan," ujarnya.
Lanjutnya, saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah adalah mengenai alternatif tentang penyelesaian Tenaga Non ASN. Yaitu, 1. Diangkat Seluruhnya, 2. Diberhentikan seluruhnya dan 3. Diangkat sesuai dengan prioritas.
BACA JUGA:Walikota Helmi Hasan Masuk Rutan Bengkulu
“Kita dari Pemkab Kepahiang meminta kepada Menpan RB, apapun itu pembahasannya, nasib para tenaga Non ASN honorer khususnya di wilayah Kabupaten Kepahiang masih dibutuhkan dan haruslah diperjuangkan,” sampainya.
Lebih lanjut disampaikannya, lebih dari 2.000 tenaga honorer di Kabupaten Kepahiang selama ini banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, dan lain-lain merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya.
Penghapusan tenaga non-ASN menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus. Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) juga tentu akan membebani APBD.
"Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD. Ini mengingat PPPK ini memiliki standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: