Kejari Bengkulu Pasti Konsisten Tangani Korupsi Samisake
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky--
Kasi Intel: Tunggu Saja Waktunya!
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan dugaan korupsi Dana Bantuan Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan) Tahun 2013 dari Pemda Kota Bengkulu.
Senin (10/10), Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza, SH menyampaikan, pihaknya saat ini sudah memeriksa belasan saksi dari penerima maupun pejabat Kota Bengkulu. Pemeriksaan ini bermula adanya, temuan indikasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Provinsi Bengkulu dimana adanya temuan kerugian dalam penyaluran bantuan untuk usaha masyarakat Kota Bengkulu.
"Dugaan pidana korupsi ini sudah diperiksa dari saksi saksi yang sebagian besar dari penerima ada sebanyak 15 orang saksi. Termasuk pejabat terkait penggunaan anggaran. Penyidik masih melengkapi keterangan tambahan untuk menetapkan tersangka. Untuk temuan ini, penyaluran awalnya menjadi temuan BPK tidak sesuai prosedur dalam penggunaan dana Samisake yang seharusnya diserahkan kembali ke BLUD, tapi tidak diserahkan oleh ke pihak pengelola," tambahnya.
Menurut Riky, untuk peran dari pihak penerima maupun kuasa anggaran berbagai macam. Ada pihak menyalur sedangkan ada juga pihak penerima, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya bantuan Samisake tersebut sesuai regulasi perwal yang ada.
Sementara itu, terkait peraturan atau penetapan regulasi yang dianggap cacat hukum nanti akan masuk dalam indikasi perdata. "Untuk cacat hukum ini, kita masih fokus dalam tindak pidana yang ada kalau indikasi administratif perdata itu diserahkan ke perdata. Namun kalau pidana kita serahkan ke pidsus," katanya.
"Ini sekali penyaluran mencapai Rp 13 miliar lebih, seharusnya dalam tenggang waktu lima tahun ada setoran ke BLUD. Tetapi realisasi sangat sedikit sekali. Yang jelas masih ada tunggakan di masyarakat sebesar Rp 12 miliar. Tetapi tidak semuanya besaran anggaran itu menjadi temuan kerugian negaranya. Karena, ada pelanggaran administratif perdata dan yang benar- benar menunggak, atau masyarakat bisnisnya tutup karena terganggu covid maka masuk dalam perdata. Ada juga tidak disalurkan ke masyarakat, maka digunakan untuk pribadi, maka masuk dalam pidana atau disetorkan ke BLUD, namun dipakai dahulu untuk keperluan sehari hari maka ini tidak boleh," ujarnya.
Riky memastikan proses hukum tetap berjalan dengan konsisten mengingat perkara ini sudah mencuat ke publik. "Yang jelas butuh waktu. Karena yang diperiksa ini cukup banyak. Mengingat jumlah penyidik terbatas, maka masyarakat untuk bersabar. Kami pastikan proses hukum ini berjalan dengan profesional, konsisten dan baik. Apabila sudah waktunya, maka kami akan segera informasikan ke publik siapa saja tersangkanya," tutupnya.
Sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2019, menyebutkan program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar. Sementara, dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu, dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake kota yang sudah disetor UPTD ke BLUD. Sehingga, masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: