Kepahiang Perkuat untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Kepahiang Perkuat untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Kepahiang kedatangan Komisi Nasional Disabilitas. Komisi ini  memberikan saran dan masukan terkait dengan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.

Pembangunan manusia dan kebudayaan merupakan isu strategis untuk mewujudkan Indonesia Maju. Pembangunan manusia ini tidak hanya sekadar membangun sumber daya manusia agar bisa unggul dan berdaya saing, tetapi juga termasuk didalamnya terkait dengan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Terkait hal tersebut, anggota KND, Jonna Aman Damanik, menyampaikan, pemerintah telah menetapkan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas dan menetapkan PP No 70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Ya, jadi peraturan ini menjadi modalitas cukup kuat, dengan harapan pemerintah daerah dapat mengawal, memastikan bahwa regulasi ini dapat terimplementasi dengan baik. Terutama untuk penghormatan perlindungan hak-hak disabilitas," ujarnya.

BACA JUGA:Resmikan PLTMH di Kabawetan, Bupati Dorong Investor Kembangkan Potensi Sungai

Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdinata, S.Ip, menyampaikan, pemerintah daerah siap untuk mengimplementasikan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang nantinya melalui peraturan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA:Sukses, IKS Provinsi Bengkulu Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

"Kita perkuatkan pemenuhan hak untuk meningkatkan kesejahteraan disabilitas. Kemudian memperkuat dengan membuat indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas. Nanti peraturan itu akan kita kaji, NA nya segera kita siapkan,"  ujar Wabup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: