KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi Pilkada Untuk Penyandang Disabilitas

KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi Pilkada Untuk Penyandang Disabilitas

Sosialisasi kepada disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di halaman Dinas Sosial Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna -  KPU Bengkulu Selatan mengadakan sosialisasi Pilkada kepada penyandang disabilitas di lapangan Dinas Sosial Jumat (22/11).

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh pihak KPU ini agar nantinya pada saat pencoblosan, masyarakat yang disabilitas mempunyai peran dalam Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada 27 November 2024. Karena semua masyarakat asalkan sudah tercatat sebagai pemilih, semuanya bisa menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara(TPS)

BACA JUGA:Tapal Batas Hutan Bengkulu Selatan Dicek Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kemenhut RI

BACA JUGA:Dihadiri Sekda, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Lakukan Uji Publik Draf Dokumen RADKSB

 

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Efredy Gunawan,S.STP.M.Si menyampaikan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur hak penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik di Pasal 13 huruf (a).,dan Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 juga mengatur hak-hak politik lainnya bagi penyandang disabilitas.

"Dalam amanah tersebut disabilitas bisa menyalurkan aspirasi politik secara tertulis maupun lisan memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum,membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik,serta membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas. Karena keadaan kita tidak ada bedanya dalam berpolitik,"saat penyampaian sosialisasi KPU di lapangan Dinas Sosial Jum'at(22/11).

BACA JUGA: Bengkulu Selatan Peringati HUT Provinsi Bengkulu ke - 56

BACA JUGA:Ini Dia Peruntukan Dana Alokasi Khusus Bidang Bina Marga PUPR Bengkulu Selatan Tahun 2025

 

Hak dipilih dan memilih bagi penyandang disabilitas, lanjutnya, merupakan hak konstitusi yang harus terwujud dan nyata.Nantinya diharapkan untuk disabilitas bisa memahami bagaimana nanti caranya menyalurkan suaranya untuk pemilihan   Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Tidak lupa untuk  tim DTKS yang ada di Bengkulu Selatan, pihaknya mengucapkan terima kasih yang telah menjemput seluruh disabilitas untuk hadir mendengarkan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh pihak KPU Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Terus Dorong Masyarakat Memanfaatkan Lahan yang Belum Dimaksimalkan

BACA JUGA:Duta GenRe Berperan Untuk Membina Generasi Muda Bengkulu Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu