TAPD Sampaikan Dokumen Rancangan Rasionalisasi Defisit Raperda APBD 2023

TAPD Sampaikan Dokumen Rancangan   Rasionalisasi Defisit Raperda APBD 2023

Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat ini TAPD menyampailkan laporan hasil penyesuaian program dan kegiatan berupa dokumen rancangan rasionalisasi defisit pada Raperda APBD tahun 2023.

Diketahui Raperda APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2023 masih terdapat defisit senilai kurang lebih Rp 195 miliar dan setelah dikurangi oleh dana transfer pusat berdasarkan rilis Kementerian Keuangan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan, maka defisit berkurang menjadi Rp 141 miliar.

Selanjutnya sesuai kesepakatan antara Banggar DPRD bersama TAPD maka dilakukan penyesuaian program dan kegiatan oleh TAPD Kabupaten Kepahiang, sehingga defisit berhasil ditekan menjadi 0 (nol) dalam rancangan rasionalisasi defisit Raperda APBD Tahun 2023 yang disampaikan TAPD pada hari ini.

Sekretaris TAPD, Jono Antoni, S.Sos., M.M, menyampaikan, dalam pelaksanaan rasionalisasi defisit telah dilakukan penganggaran secara efektif dan efisien yang disinergikan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang. Sehingga defisit dapat ditekan menjadi 0 (Nol) dengan tetap memperhatikan program prioritas pembangunan di Kabupaten Kepahiang.

“Defisit pada dokumen rancangan sudah ditekan menjadi 0 (nol). Sehingga dalam prosesnya anggaran yang bisa dialokasikan untuk mendukung tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu kurang lebih Rp 101 miliar,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa TAPD sudah mengalokasikan anggaran bagi OPD berupa gaji dan tunjangan pegawai, penyertaan DAU yang ditentukan Kemenkeu, belanja wajib, hibah yang dilaksanakan beberapa OPD, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik. Sedangkan terkait Pokir DPRD dalam hal infrastruktur ia pun mengatakan dimungkinkan dapat terakomodir melalui DAK Fisik Tahun 2023 dan DAU yang ditentukan pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:APBD-P Provinsi Bengkulu Harus Dirasionalisasikan

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, S.E., M.Si. Ia mengatakan, dengan permasalahan defisit, dimana setiap OPD hampir tidak memiliki program dan kegiatan, namun pada tahun 2023 Kabupaten Kepahiang masih memiliki kegiatan/pembangunan fisik seperti halnya pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Amboi Indahnya Wisata Alam Lubuk Batu Kambing

“Pada Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang terdapat DAU yang ditentukan masuk sekitar Rp 23 miliar, serta DAK pembangunan jalan yang memang merupakan SK Kementerian PUPR senilai Rp 21 miliar, namun berdasarkan peraturan presiden bahwa seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu tidak memperoleh DAK SDA atau irigasi,” ujar Andrian Defandra.

Lanjutnya, rapat pembahasan Banggar selanjutnya terlebih dahulu akan dilihat kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Pokir DPRD. Namun dijelaskannya bahwa anggaran yang ada tidak mampu mengakomodir seluruh kebutuhan tersebut. Karena total anggaran yang dibutuhkan seluruhnya lebih dari Rp 145 miliar.(crv). 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: