Ini Kisah Suswandi Menang Pilkades Setelah Dipecat Bupati

Ini Kisah Suswandi Menang Pilkades Setelah Dipecat Bupati

Suswandi, Calon Kades Pondok Baru Selagan Raya, menang PAW-Seno-

 


MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Peristiwa cukup unik terjadi di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.

Tepatnya di Desa Pondok Baru. Dimana, Suswandi, memenangkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades Pondok Baru yang dilaksanakan Senin (5/12) di Balai Desa setempat.

Uniknya, Suswandi sebelumnya menjabat Kepala Desa Pondok Baru untuk periode 2018-2024. Namun, pada tahun 2021 lalu, ia diberhentikan atau dipecat Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM. Pemecatan itu, sesuai dengan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-234 Tahun 2021. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 30 Juni 2021 lalu.

Tidak terima dengan keputusan Bupati itu, Suswandi sempat menempuh jalur hukum. Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Keputusan Hakim PTUN Bengkulu sempat memenangkan Suswandi. Pada akhirnya, perjuangannya kandas di Meja Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan setelah pihak Pemkab Mukomuko melakukan banding.

Sejak Suswandi diberhentikan, pucuk pimpinan Pemdes Pondok Baru Selagan Raya dipegang Pj. Kades. Untuk mendapat Kades definitif, maka dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades Pondok Baru.

Suswandi kembali maju sebagai Calon Kades Pondok Baru pada perhelatan PAW tersebut. Adapun lawannya yaitu Tiarmon. Lantaran ini PAW, maka tidak seluruh warga Desa Pondok Baru yang telah memiliki hak suara ikut memilih.


Panitia PAW Kades Pondok Baru Selagan Raya, sukses laksanakan PAW Kades-Seno-

Panitia hanya menetapkan 71 mata pilih yang terdiri dari lembaga desa. Diantaranya, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, Linmas, LPM, perangkat desa, PKK, lembaga seni budaya, lembaga syara', dan guru, BKMT, kelompok tani, termasuk keluarga tidak mampu.

"Benar, Desa Pondok Baru sudah melaksanakan PAW Kades, Senin (5/12) kemarin. Karena ini PAW, DPT cuma 71 mata pilih, " ujar Ketua Panitia PAW Kades Pondok Baru, Wanjoyo ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kemarin.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tirinya, Seorang Ayah Dipolisikan

"Hasilnya, Calon Kades Nomor Urut 1 atas nama Suswandi mendapat 37 suara, dan Calon nomor 2 atas nama Tiarmon mendapat 33 suara. Dengan catatan 70 syarat suara sah," imbuhnya.

Ditanya mengenai syarat Calon Kades, Wanjoyo mengatakan, tidak ada larangan bagi Suswandi untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kades, meski sebelumnya ia diberhentikan dari jabatan Kades di desa yang sama.
"Tidak ada larangan," singkat Wanjoyo menjawab pertanyaan.

Dilanjutkannya, panitia telah menyerahkan hasil PAW Kades Pondok Baru ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan BPD juga telah meneruskannya ke Pemerintah Kecamatan Selagan Raya.

Informasi yang Wanjoyo terima, Kades yang menang PAW ini akan melanjutkan periode masa jabatan sebelumnya. Yakni sampai Oktober 2024.

"Kalau pelantikan, informasinya bulan Desember 2022 ini. Tapi itu sudah wewenang Pemkab Mukomuko. Yang jelas, Pilkades melalui mekanisme PAW di desa kami berjalan aman dan lancar," demikian Wanjoyo.

BACA JUGA:Amboi Indahnya Rafflesia Arnoldi Mekar di Taba Penanjung

Sementara, Suswandi yang juga dihubungi via telepon menuturkan, ia siap menjalankan amanah yang diberikan masyarakat kepadanya untuk memimpin desa.

"Alhamdulillah. Sepertinya masyarakat Pondok Baru masih mempercayakan untuk menitip amanah itu sama kita," kata Suswandi.

Ditanya alasannya kembali maju sebagai Calon Kades Pondok Baru dalam proses PAW, Suswandi menjawab, alasannya tidak lain berangkat dari rasa sayang dan cintanya kepada desa dan masyarakat Pondok Baru. 

"In shaa Allah untuk Pondok Baru yang lebih baik," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: