Warga Air Putih Ditangkap Ambil 1,5 Ton Sawit, 2 Masuk DPO

Warga Air Putih Ditangkap Ambil 1,5 Ton Sawit, 2 Masuk DPO

Inilah barang bukti sawit yang berhasil diamankan-Agus-

 

BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Polres Benteng melalui Reskrim Polsek Talang Empat menangkap warga Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat inisial I-H yang tertangkap tangan mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik PT.Bumi Rafflesia Indah (BRI). 

Kronologis kejadian, sebelumnya pelaku tertangkap tangan oleh karyawan PT.BRI Riduan Martin Sitorus yang tengah bertugas melakukan patroli rutin di lahan perkebunan tersebut sekira pukul 01.00 WIB, Kamis (22/12).

"Saat itu pelaku tertangkap sedang mengumpulkan dan memindahkan TBS Kelapa Sawit hasil curian. Kemudian langsung diamankan oleh petugas yang berjaga," jelas Riduan, kemarin (26/12).

Sementara itu, mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Talang Empat Wardi beserta tim langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta mengamankan barang bukti berupa TBS Kelapa Sawit sebanyak 1,5 ton.

"2 pelaku lagi masih melarikan diri. Karena mereka ini 3 orang dalam melaksanakan aksi pencurian tersebut," ungkap Wardi, kemarin (26/12) didampingi Iptu Farizal Santoso Kasie Humas Polres Benteng.

BACA JUGA: PPID Diskominfotik Benteng Raih Penghargaan Ini

Ditambahkan, karena setelah dilakukan pengejaran ke rumah kedua pelaku tersebut, keduanya tidak ditemukan sehingga keduanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas masih mengejar para pelaku," tegasnya.

Sementara itu, Iptu.Farizal Santoso Kasie Humas Polres Benteng menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Gampang Sekali, Begini Cara Cek Aktif Atau Tidak BPJS KIS Anda

"Kami minta para pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri," tegas Farizal Santoso. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: