Sutarman: Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah Soal Injatama
Sutarman, Ketua Asosiasi Perusahaan Batu Bara Provinsi Bengkulu -Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Ketua Asosiasi Perusahaan Batu Bara Provinsi Bengkulu Sutarman, angkat bicara terkait adanya permasalahan perusahaan batu bara Injatama atas kerusakan jalan akibat aktivitas batu bara yang berada di Desa Gunung Payung, Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut Sutarman, permasalahan ini sebenarnya sudah muncul pada tahun 2018 yang lalu. Dimana administrasi pemerintah dengan Injatama sudah terhenti.
"Kita sebagai asosiasi telah berkoordinasi mengenai permasalahan injatama dengan Pemda Provinsi Bengkulu. Dimana terakhir pada tahun 2018, terkait administrasi memang terhenti. Hingga saat ini muncul kembali. Terakhir mereka mendapatkan surat dari Gubernur. Intinya memberikan peluang terhadap injatama untuk memperbaiki akses jalan untuk mengganti (memperbaiki-red) jalan yang lama rusak ini dengan standar Perkerjaan Umum. Namun bukan main- main, memerlukan biayanya sangat besar sekali," terangnya kepada RADARBENGKULUONLINE.COM, Rabu, 28/12)
Sutarman menambahkan, dalam hal ini juga, pihak Kejaksaan sudah memberikan legal opinion kepada Pemerintah Daerah yang mana setiap masalah tidak harus diselesaikan di pengadilan atau pidana.
Dirinya juga mengapresiasi, langkah pemerintah daerah yang sudah melakukan kesepakatan agar meminta perusahaan Injatama dapat memperbaiki jalan akibat aktivitas tersebut.
"Hanya saja, saya tidak tahu betul. Mungkin jalan yang sudah lama tidak diperbaiki, sehingga tidak stabil. Mungkin untuk memperbaiki jalan itu hanya di bawah Rp 5 miliar. Selain itu juga pemerintah meminta Injatama mengejar surat ke tatanegaraannya. Karena sudah masuk aset provinsi. Dengan ini saya melihat ada kebaikan, antara Pemda Provinsi dan Injatama dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini. Karena, tidak semua diselesaikan diarahkan ke Pidana," katanya.
Menurutnya, surat yang diberikan pada tahun 2020 lalu, pemberhentian operasi bukan dikeseluruhan aktivitas Injatama. Hanya saja, blok khusus akibat kerusakan jalan.
Selain itu, hal ini sudah dilakukan pendampingan dari Inspektur Tambang hingga bulan November lalu. Keluarlah surat agar Injatama dapat memperbaiki jalan akibat aktivitas tambang itu.
BACA JUGA:Pisang Jantan Berbuah Lagi Usai Ditebang di RSUD Seluma
"Memang ada surat terakhir pada tahun 2020 lalu. Untuk pemberhentian operasi ini, hanya di blok khusus, bukan keseluruhan. Kalau tidak salah di Blok 3. Saya terima surat itu bukan dari Gubernur. Namun dari kawan- kawan inspektur Tambang yang mengkonfirmasi ke kita. Sekarang sudah dilakukan pendampingan dari inspektur tambang hingga pada bulan November lalu. Surat Gubernur terakhir meminta agar Injatama dapat memperbaiki jalan. Jadi, bukan seluruh aktivitasnya. Namun hanya blok yang bermasalah akibat kerusakan jalan," tambahnya.
Sutarman mengatakan, APBB hanya memberikan koordinasi dan saran terhadap seluruh perusahaan batu bara yang ada jika menghadapi permasalahan. Namun pihaknya tidak memiliki wewenang yang lebih dalam untuk memberikan intropeksi terhadap perusahaan bermasalah.
"Kita hanya tempat wadah. Kalau ada masalah, maka harus berkoordinasi. Namun sejauh ini tidak masuk ke internal mereka. Ini menyangkut dapur orang, sehingga kita hanya memberikan arahan saja," pungkasnya.
BACA JUGA:Belum Jelas, Petugas Damkar Mukomuko Tuntut Hak Ratusan Juta
Diketahui, jalan Pemprov Bengkulu ditukar guling itu lokasinya tidak jauh dari jalan provinsi yang digali oleh PT Injatama. Namun sebelum dilakukan proses tukar guling, PT Injatama harus memperbaiki terlebih dahulu jalan yang telah digali dengan panjang jalan mencapai 500 meter.
Meskipun jalan yang digali oleh PT Injatama telah diperbaiki, namun masyarakat tetap menggunakan Jalan Hauling milik PT Injatama. Karena jalan provinsi yang digali tersebut sebenarnya tidak pernah lagi dilewati oleh masyarakat di daerah. Sehingga Kejaksaan Tinggi Bengkulu beberapa waktu lalu menegaskan akan mempidanakan pengusaha tambang tersebut jika dalam tempo dua bulan tak kunjung selesai perbaikan. Dan perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut.
Kemudian belum lama ini, Kejati Bengkulu kembali mengeluarkan pernyataan bahwa batal untuk mempidanakan PT.Injatama Mining, karena pihak perusahaan akan mengganti Jalan Negara yang rusak akibat aktivitas pertambangan batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: