Sosialisasi Pengalihan Arus Jalinbar Bintunan-Ketahun Alot
Sosialisasi Pengalihan Arus Jalinbar Bintunan-Ketahun Alot-Berlian-
BATIK NAU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Rapat sosialisasi terkait wacana pengalihan sementara arus lalu lintas ke jalan lama (non status) Urai - Bintunan dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kepada masyarakat Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Desa Serangai, Selolong, Air Lakok Kecamatan Batik Nau.
Sosialisasi yang dipusatkan di kantor Desa Serangai pada Sabtu (07/01/2023) yang dihadiri unsur Tripika Kecamatan Ketahun dan Batik Nau turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, Nirwan Tomeri, Perwakilan Balai Jalan Nasional Bengkulu, Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Provinsi Bengkulu serta Satlantas Polres Bengkulu Utara.
Sosialisasi ini dilakukan menindaklanjuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Wabup Arie Septi Adinata, SE. M. Ap diruang rapat Setdakab BU, Jumat (06/01/2023).
Dari data yang berhasil dihimpun, sosialisasi ini berjalan alot, lantaran masyarakat menolak apabila angkutan batu bara melintasi jalan lama (non status). Hal itu dikatakan salah seorang masyarakat Desa Serangai, Supar. Beliau pun menjelaskan, kondisi jalan lama (non status) Urai - Bintunan saat ini dalam kondisi rusak parah. Lantas ditambah akan dilalui kendaraan batu bara, maka dikhawatirkan kerusakan semakin parah.
"Mobil batu bara kami keberatan lewat jalan non status ini. Kalau jalan non status ini kan tidak ada yang bertangung jawab untuk pembangunannya, maka jangan diperparah rusaknya," ungkap Supar.
Setelah melalui perdebatan dan pemaparan dari sejumlah pihak, akhirnya masyarakat pun sepakat memperbolehkan kendaraan batu bara untuk melintasi jalan lama (non status) Urai - Bintunan.
BACA JUGA:Warga Kebun Tebeng Ditusuk Hingga Tewas, Pelaku Terus Dikejar Polisi
Namun ada beberapa poin tuntutan yang wajib dipatuhi para angkutan batu bara. Yaitu, perbaikan di seluruh titik kerusakan yang ada di sepanjang jalan lama (non status) Urai - Bintunan harus dimulai pada Senin (9/1/2023), muatan angkutan batu bara maximal 8 ton dan harus ditutup rapi menggunakan terpal, serta pihak asosiasi bersedia memberi uang kompensasi (uang debu) kepada Desa Urai, Serangai, Selolong, dan Air Lakok.
"Alhamdulilah masyarakat telah sepakat untuk memperbolehkan angkutan batu bara melewati jalan lama (non status) ini. Dan beberapa poin tuntutan pun di setujui ketua asosiasi penambang batu bara," ungkap Kades Serangai.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kasat Lantas Polres BU, Iptu. Eka Ardiansyah, S.Tk. S. Ik yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya mengimbau kepada pengendara maupun masyarakat agar mencari solusi yang terbaik.
"Kepada pengendara, terkhusus sopir truk baik BB maupun ekspedisi dan sebagainya agar mematuhi aturan yang ada. Jangan ugal-ugalan. Kepada masyarakat kami juga imbau jangan sampai kejadian sebelumnya yang sempat viral terulang kembali," jelas Kasat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: