Kapolsek Hadiri Rapat Pleno Terbuka di Kecamatan Ketahun dan Pinang Raya
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024-Berlian-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ketahun, Polres Bengkulu IPTU Freddy Simaremare, SH menghadiri kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 di Kecamatan Ketahun. Acara ini digelar bertempat di Sekretariat PKK di Balai Desa Giri Kencana.
Kemudian, dilanjutkan di Kecamatan Pinang Raya. Acara ini digelar bertempat di Balai Pertemuan Kecamatan Pinang Raya, Minggu 18 Februari 2024.
BACA JUGA:Antusias, Warga Desa Tambak Rejo Bengkulu Utara Sukseskan Pemilu 2024
Hadir dalam kegiatan ini Camat Ketahun, Nasri, S. Pd, Camat Pinang Raya, M. Irfan, Danramil Ketahun, Kapten Inf. Yudi Triawan, Kapolsek Ketahun IPTU Freddy Simaremare, S.H, Ketua PPK dan anggota PPK Ketahun dan Pinang Raya serta Ketua dan anggota PPS Kecamatan Ketahun dan Pinang Raya.
Kegiatan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan Pengaman oleh personel Polri dan TNI.
BACA JUGA: Ervan Gustian Resmi Jabat Anggota KPU Bengkulu Utara
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Biarana, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Freddy Simaremare, SH mengatakan, pada setiap saksi peserta Pemilu dan anggota PPS yang masuk kedalam ruang pleno dilaksanakan Penggeledahan oleh personel Polri dan TNI.
"Kegiatan dimulai dengan pengecekan personel pengamanan oleh Padal Pam (Hadir Lengkap) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Gudang PPK. Baik Kecamatan Pinang Raya dan Kecamatan Ketahun guna memastikan Gudang dalam keadaan terkunci / tergembok baik," kata Kapolsek.
Selain itu, guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, sebelum memasuki ruangan rapat pleno seluruh peserta dilakukan penggeledahan oleh anggota PAM.
"Memeriksa tamu yang datang guna memastikan tamu (undangan) yang datang sesuai dengan daftar tamu (undangan) yang ada, memeriksa barang bawaan tamu / undangan yang memasuki ruang rapat terbuka penghitungan surat suara dan memastikan TIDAK ada barang berbahaya maupun senjata tajam yang terbawa ke dalam ruangan rapat pleno," tegas Kapolsek. ()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu