Kamis, Kadin Provinsi Bengkulu Gelar Muprov VII, Calon Ketua Yang Muncul Ini
Logo Musprov VII Kadin Provinsi Bengkulu-Adam-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Jika tidak ada aral melintang, In shaa Allah Kamis, 12 Januari 2023 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bengkulu menggelar Musyawarah Provinsi (Muprov) VII yang diadakan di Ballroom Krakatau Function Grage Hotel Bengkulu.
Dua calon ketua umum yang siap maju-Adam-
Ditemui RADARBENGKULUONLINE.COM di sekretariat Kadin, Ketua Organizing Comitee (OC) Ronnie Lesmana mengatakan, Musprov VII tahun 2023 beragendakan pemilihan dewan pengurus masa jabatan 2022-2027.
"Tanggal 12 Januari 2023 itu agenda 5 tahunan Kadin berkenaan dengan telah berakhirnya masa jabatan dewan pengurus masa jabatan 2017-2022. Agendanya ialah pemilihan dewan pengurus Kadin Provinsi Bengkulu masa bhakti melewati pemilihan ketua umum. Nah, ketua terpilih nanti mempunyai wewenang kepada tim formatur untuk menyusun dewan pengurus, dewan penasihat dan dewan pertimbangan Kadin Bengkulu 5 tahun kedepan.''
Dalam agenda itu juga, yang paling utama adalah penyusunan program kerja organisasi, program kerja dan pokok-pokok pikiran mengenai langkah-langkah strategis Kadin Provinsi Bengkulu lima tahun kedepan," ujar Ronnie.
Saat disinggung apakah sekaligus pemilihan ketua umum yang baru, Ronnie mengatakan itu tentatif.
"Itu direncana acara ada kita masukkan, tapi kita lihat dulu, karena itu tentatif. Di Kadin itu, memang ketua terpilih diberi waktu 1 bulan untuk penyusunan. Tapi dari hasil rapat antara dewan pengurus, SC dan OC kemarin memutuskan tetap pada agenda tersebut. Kalaupun terjadi perubahan, itu tidak akan menyalahi aturan," jawabnya.
Disisi lain, Ketua Steering Comitee (SC), H. Ir. Arnof Wardin, MS saat ditanya apakah kepemimpinan Ir. H. Marwan S. Ramis akan berlanjut untuk periode kedua, beliau menegaskan pleno lah yang berwenang menetapkan siapa calon nanti.
"Muprov VII tahun 2023 ini merupakan kegiatan lima tahunan yang akan memilih pengurus baru. Masa kepengurusan 2017-2022 akan berakhir pada 15 Januari 2023 dan kita tidak boleh melewati batas waktu itu. Perihal calon itu ranahnya pleno," terang mantan calon anggota DPD RI ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: