Kadin Provinsi Bengkulu Tolak Munaslub yang Tidak mengikuti AD/ART Organisasi

Kadin Provinsi Bengkulu Tolak Munaslub yang Tidak mengikuti AD/ART Organisasi

Kadin Provinsi Bengkulu Tolak Munaslub yang Tidak mengikuti AD/ART Organisasi-Ist-

radarbengkuluonline.id - Adanya konvensi anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia sehubungan dengan rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusung oleh sejumlah Kadin Provinsi. Kadin Provinsi Bengkulu dengan tegas menolak sikap yang dilakukan oleh ALB yang berencana menggelar Munaslub itu.

Dikatakan Ketua Umum (Ketum) Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah, dirinya beserta jajaran kepengurusan Kadin Provinsi Bengkulu tidak mendukung upaya menggelar Munaslub yang diselenggarakan tanpa mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Kadin Indonesia adalah organisasi yang berlandaskan hukum, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. AD/ART Kadin juga ditetapkan dalam Keppres Nomor

18/2022. Karena itu, penyelenggaraan Munaslub yang salah satu agendanya adalah menganti Ketua Umum, harus mengikuti ketentuan dalam AD/ART,” ujarnya.

Menurut Irfansyah, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.

BACA JUGA:Ini Alasan Bawaslu Mukomuko Aktif Awasi Kegiatan di Pemerintah Kabupaten

BACA JUGA:E-katalog Terindikasi Jadi Tameng Korupsi, Kadin Bengkulu Geram: Kita Aktifkan KAD Bersama KPK RI

“Sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa,” papar Irfansyah.

Irfansyah menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari

perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai

dengan UU Kadin Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

BACA JUGA:Hanya Ada Satu KADIN, Selamat Kepada Ahmad Irfansyah Terpilih Jadi Ketua Kadin Provinsi Bengkulu 2022-2027

“Kami harap agar seluruh Kadin di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota tetap solid dan dengan bijak mengambil sikap bersatu untuk kepentingan organisasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: