Ini Alasan Bawaslu Mukomuko Aktif Awasi Kegiatan di Pemerintah Kabupaten

Ini Alasan Bawaslu Mukomuko Aktif Awasi Kegiatan di Pemerintah Kabupaten

Ini Alasan Bawaslu Mukomuko Aktif Awasi Kegiatan di Pemerintah Kabupaten-Seno-

radarbengkuluonline.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang merupakan jajaran dari Bawaslu Mukomuko, selalu tampak hadir pada acara pembagian seragam sekolah gratis yang dilaksanakan oleh Pemkab Mukomuko beberapa hari terakhir. 

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi menjelaskan, Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tetang Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khusus kandidat incumben alias petahana, dilarang memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pencalonan. 

BACA JUGA:Bengkulu Perkuat Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Hutan Mangrove

BACA JUGA:Petani di Provinsi Bengkulu Bahagia Terima Penyaluran Bantuan Alsintan dari Gubernur Rohidin

"Oleh sebab itu, dalam program pembagian seragam sekolah gratis dan program lainnya dari Pemkab Mukomuko, kami lakukan pengawasan. Seperti diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko saat ini sudah mendaftar sebagai bakal calon kontestan Pilkada," jelas Teguh. 

Lebih rinci Teguh menuturkan, pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan pencalonan yang dimaksud yaitu, melalui program pemerintah kandidat yang telah mendaftar mengajak masyarakat untuk memilih dirinya. 

"Apakah terjadi pemanfaatan program pemerintah untuk meminta dukungan kepada masyarakat terkait pencalonan incumben. Itu yang kami awasi sebagaimana amanat UU Pilkada," terang teguh. 

BACA JUGA:Sempat Buron ke Jambi, Tersangka Penggelapan Pajak Sebesar Rp 186 Juta Menutup Wajah Ketika Ditahan Jaksa

BACA JUGA:Taat Aturan, Sapuan-Wasri Cuti Mulai 25 September 2024, Siap Mengabdi Lagi untuk Masyarakat Mukomuko

Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan kepada bakal calon petahana, kandidat-kandidat bakal Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang sudah mendaftar juga dalam pengawasan jajaran Bawaslu. 

"Bagi kandidat yang bukan petahana, juga kami awasi. Pertemuan dan aktifitas kandidat belum boleh bersifat kampanye, karena sekarang belum masuk tahapan kampanye," ujar Teguh. 

Selain itu, Bawaslu Mukomuko juga melakukan pengawasan terhadap pengkondisian ASN, anggota TNI-POLRI, pemerintah desa, BPD, dan karyawan serta pengurus BUMN dan BUMD yang diatur harus netral dalam perhelatan Pilkada. 

Bawaslu Mukomuko, sebut Teguh sudah mengimbau semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran Pilkada. 

"Sebagai langkah antisipasi terjadi pelanggaran, kami sudah menyampaikan himbauan," demikian Teguh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: