Ini Alasan 21 Kadin Menolak Munaslub dan Tetap Mendukung Arsjad Rasjid jadi Ketua Hingga 2026

Ini Alasan 21 Kadin Menolak Munaslub dan Tetap Mendukung Arsjad Rasjid jadi Ketua Hingga 2026

Ini Alasan 21 Kadin Menolak Munaslub dan Tetap Mendukung Arsjad Rasjid jadi Ketua Hingga 2026-Ist-

 

RadarBengkuluonline.id - Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dari berbagai provinsi di Indonesia dengan tegas menolak Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang bertujuan untuk menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.

Alasan utama 21 Kadin menolakan munaslub karena didasarkan pada pelaksanaan Munaslub yang dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Penolakan ini muncul dari berbagai daerah seperti Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, hingga Papua dan Maluku Utara.

BACA JUGA:Kadin Provinsi Bengkulu Tolak Munaslub yang Tidak mengikuti AD/ART Organisasi

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Memenuhi Syarat Maju di Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024, Syarat Verifikasi Lengkap

Penolakkan ini juga detang dari kadin Bengkulu, Ketua Umum Kadin, Ahmad Irfansyah, juga menyatakan sikap tegas menolak Munaslub.

Menurutnya, semua anggota Kadin wajib menjalankan amanah undang-undang dan mematuhi AD/ART dalam setiap aktivitas organisasi. 

"Kami selalu mematuhi seluruh ketentuan AD/ART Kadin. Munaslub hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran, yang dalam hal ini tidak ada," tegas Ahmad.

Kadin Gorontalo, melalui Ketua Umumnya, Muhalim Djafar Litty, menyatakan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat pleno dan sejalan dengan ketentuan AD/ART.

 "Kami mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid hingga masa baktinya berakhir pada 2026. Selain itu, dalam AD/ART Kadin, tidak dikenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum yang terpilih tidak melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri," ujar Muhalim.

AD/ART Kadin Indonesia menetapkan bahwa Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terjadi pelanggaran serius yang tidak diindahkan setelah diberikan dua kali peringatan tertulis.

Selain itu, permintaan Munaslub harus didukung oleh setengah dari jumlah Kadin Provinsi serta Anggota Luar Biasa, yang dalam kasus ini mayoritas sudah menolak.

Penolakan serupa juga disuarakan oleh Kadin Sulawesi Tenggara. Ketua Umumnya, Anton Timbang, menegaskan bahwa segala bentuk gerakan yang tidak sah, termasuk Munaslub, hanya akan merusak marwah organisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: