Polres Bengkulu Utara Bekuk Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Bengkulu Utara Bekuk Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bengkulu Utara sudah diamankan-Berlian-

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM - Satnarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang diduga jenis ganja di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Iitu dilakukan Kamis dini hari (05/01/2023) sekitar pukul 00. 10 WIB di Gang Pelajar, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Data yang berhasil dihimpun, terduga pelaku yang berhasil dibekuk ini berinisial RH (24) yang merupakan warna Bengkulu Utara. 

Adapun kronologis penangkapan terduga pelaku berawal dari, Kamis (05/01/2023) sekira pukul 00.10 WIB personel Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

 

BACA JUGA:Kamis, Tol Bengkulu-Taba Penanjung Berbayar, Motor dan Angkutan Ternak Sapi Dilarang Masuk

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Ardian Yunnan Saputra, S.T.K, S.I.K. Alhasil, tepat di Gang pelajar Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara tim berhasil membekuk RH serta barang bukti yang ada. 

 

BACA JUGA:Bunga Rafflesia Mekar di Kebun Sawit, Ayoo Abadikan Sebelum Layu

Kapolres BU, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Ardian Yunnan Saputra, S.T.K, S.I.K menjelaskan, dari tangan terduga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) paket kecil narkotika golongan  I yang diduga jenis ganja serta 1 ( satu ) unit HP OPPO warna putih. 

"Terduga pelaku telah kita amankan bersama barang bukti. Selanjutnya dari temuan ini akan kita lakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: