Perkara Karaoke Ayu Ting Ting Dihentikan? Polda Bengkulu Gelar Perkara Khusus, Ini Respon Kuasa Hukum
Direskrimum Polda Bengkulu-Ronald-
Terdakwa telah melanggar undang-undang pangan, yang mana ia menjualkan pangan tanpa izin dan membahayakan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kemudian memperdagangkan miras tanpa izin.
Namun dari pihak kuasa hukum meminta agar pihak pemilik Karaoke Ayu Ting Ting yakni Ayu rosmalina baik manajemen yang berada di Kota Bengkulu pun untuk dilakukan penetapan tersangka.
Selain itu, pihaknya menanyakan adanya pemberhentian kasus dalam hal ini. "Hingga saat ini, kami mendapatkan informasi perkara ini dihentikan. Selain itu belum ada jawaban apakah ini dihentikan, kalau memang begitu kami akan lakukan praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: