Perkara Karaoke Ayu Ting Ting Dihentikan? Polda Bengkulu Gelar Perkara Khusus, Ini Respon Kuasa Hukum

Perkara Karaoke Ayu Ting Ting Dihentikan? Polda Bengkulu Gelar Perkara Khusus, Ini Respon Kuasa Hukum

Direskrimum Polda Bengkulu-Ronald-

Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Jika diperbolehkan, harus dikenai biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

 

 

 

"Apabila penyidik menyatakan ne bis in dem sehingga penyidik telah menetapkan tersangka yang merupakan perkara oplosan miras. Namun dari kami, meyakini masih ada tersangka lain sesuai pasal 359 KUHP itu bagaimana miras itu bisa masuk ditempat karaoke itu, mereka mengetahui dan ada kesengajaan atau pembiaran dari pihak Karaoke Ayu Ting ting," tutupnya.

 

 

 

Dikonfirmasi Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan, S.Ik mengatakan, pihaknya memang melakukan gelar perkara khusus dalam laporan ini. 

 

 

 

"Itu hasil gelar diperdalam, ada pasal yang diperdalam karena kelalaian nya itu. Intinya akan dilakukan perdalaman keseluruhan baik itu pembuktian dan fakta nya disinkronkan. Kalau penyidikan nya itu, di Polresta Bengkulu kita membackup," tambahnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: