Perkara Karaoke Ayu Ting Ting Dihentikan? Polda Bengkulu Gelar Perkara Khusus, Ini Respon Kuasa Hukum

Perkara Karaoke Ayu Ting Ting Dihentikan? Polda Bengkulu Gelar Perkara Khusus, Ini Respon Kuasa Hukum

Direskrimum Polda Bengkulu-Ronald-

BACA JUGA:Kasus Sabu, Oknum Perwira Terancam 20 Tahun Penjara

Teddy menambahkan, perkara ini memang dihentikan karena sudah masuk dalam objek ne bis in dem. Namun, pihak Kuasa Hukum masih meminta penyidik untuk melanjutkan perkara pada dugaan kelalaian dari manajemen karaoke.

 

 

"Memang sudah SP3 (penghentian kasus.red) dimana Dalam  perkara itu bahwa ne bis in dem artinya tidak mungkin 1 orang pelaku dikenakan objek perkara yang sama," tandas Teddy. 

BACA JUGA:Mantan Karyawan Indomaret Dilaporkan ke Polda

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: