Perkara Karaoke Ayu Ting Ting Dihentikan? Polda Bengkulu Gelar Perkara Khusus, Ini Respon Kuasa Hukum

Perkara Karaoke Ayu Ting Ting Dihentikan? Polda Bengkulu Gelar Perkara Khusus, Ini Respon Kuasa Hukum

Direskrimum Polda Bengkulu-Ronald-

"Dari pemaparan sebelumnya pihak Kasat Reskrim Kota saat ini, belum berhenti masih dilakukan lidik artinya masih berjalan. Kami juga sebagai kuasa hukum belum jelas," katanya.

 

 

 

Pihaknya  telah menyurati jajaran Mabes Polri hingga ke Menkopolhukum untuk memperjelas dugaan penanganan bebasnya minuman keras yang berada di Tempat Karaoke tersebut.

 

 

 

"Sebelumnya kami sudah menyurati jajaran bahkan langsung Mabes Polri. Makanya kedatangan kami ini diundang terkait laporan kami sebelumnya," tambahnya.

 

 

 

Reno berharap pihak Polda Bengkulu khususnya jajaran Polresta Bengkulu dapat menangani kasus ini dengan mengarah pada pasal 359 KUHP dimana pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: