Mencurigakan, 3 Warga Kepahiang Ditangkap di Bengkulu Tengah, Bawa Ganja

Mencurigakan,  3 Warga Kepahiang Ditangkap di Bengkulu Tengah, Bawa Ganja

Sepanjang Tahun 2023, Polda Bengkulu telah mengungkap ladang ganja seluas 4 hektar di dua kabupaten yang ada di provinsi Bengkulu, foto saat terungkapnya ladang ganja di kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu-Agus-

BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Satreskrim Polres Benteng dan Satresnarkoba Polres Benteng menangkap pengendara 2 sepeda motor membawa ganja, Minggu (12/2) dini hari.

 

 

Itu terjadi saat dia  melintas di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

 

 

Adapun ketiga tersangka yakni EE (32), HH (32) dan YP (32) merupakan warga Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Galang Dana Untuk Bantu Turki, Ini No Reknya

 

 

Kapolres Benteng AKBP.Dedi Wahyudi SSos,SIK,MH,MIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu.Sugiarto,SH,MH dan Kasat Reskrim AKP.Wahyu Wijayanta,SIkom menjelaskan, kronologis penangkapan yakni saat kegiatan patroli.

 

 

Saat Patroli  dilakukan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Benteng, Minggu (12/2).

 

 

Saat itu, polisi melihat ada yang janggal dari 2 pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter dan Honda Vario yang melintas.

BACA JUGA:Horeeee....TPP ASN Pemprov Bengkulu Segera Cair

 

 

"Petugas langsung menyetop sembari menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, dan memeriksa barang bawaan tersangka," jelasnya, kemarin (13/2) saat menggelar konferensi pers.

 

 

Bukannya menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, tersangka berencana malah hendak melarikan diri.

 

 

Setelah diamankan, salah seorang tersangka melempar barang yang mencurigakan untuk menghilangkan barang bukti, yakni daun ganja kering dibungkus plastik.

BACA JUGA:SKK 60 Mil Laut Bakal Dijadikan Syarat Nelayan untuk Dapatkan BBM Subsidi

 

 

Dari saku celana tersangka juga ditemukan bungkusan ganja kering.

 

 

"Mendapati barang bukti itu anggota langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi valid bahwa ganja tersebut berasal dari Kabupaten Kepahiang," jelasnya.

 

 

Ditambahkan, dari informasi yang diperoleh, Polres Benteng langsung melakukan penelusuran ke lokasi lahan tempat tersangka menanam ganja di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Kades se Bengkulu Utara Ikuti Penyuluhan Hukum Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa

 

 

"Anggota kami menempuh perjalanan sekitar 2 jam untuk sampai ke lokasi lahan yang ditanam ganja," jelasnya.

 

 

Dari kebun ganja tersebut Polres berhasil mengamankan 32 pohon ganja siap jual setinggi sekitar 2-3 meter dilahan milik tersangka ED.

 

 

Akibat perbuatan melanggar hukum ini, para pelaku dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Camat Seginim Sidak Kantor Pemdes Durian Seginim, Hasilnya Mengecewakan

 

 

"Dari barang bukti yang kami kumpulkan para tersangka merupakan pengedar," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: