Niat Kencan Lewat Michat, Pemuda Ini Malah Dikerjai Pelaku Curanmor

Niat Kencan Lewat Michat, Pemuda Ini Malah Dikerjai Pelaku Curanmor

Tiga tersangka ditangkap petugas Kepolisian-Ronald-

RADARBENGKULUONLINE.COM - Ada ada aja kejadian dialami TO (20) warga Kelurahan Ratu Agung Kota Bengkulu.

 

Dirinya menjadi korban curanmor dengan modus yang cukup membuat kita geleng geleng kepala.

 

Kronologisnya berawal saat korban menggunakan aplikasi michat kencan bersama perempuan.

 

Saat berada di Hotel ternyata wanita yang dikencaninya itu menjebak untuk mencuri motor korban.

 

Kronologisnya pelaku perempuan berinisial BL  warga Kabupaten Seluma menerima pesanan michat dari korban.

 

Lalu pacar BL berinisial AL (20) dan rekannya RM (20) warga Kecamatan Ratu Agung telah menyusun rencana jahat melarikan sepeda motor Supra Fit milik korban.

 

Untung saja, Polsek Ratu Agung bergerak cepat menangkap tiga pelaku, sehingga sepeda motor korban tidak jadi hilang.

 

Menyoal hal ini, Kapolsek Ratu Agung Iptu Yoga Tama, S.Tr.K melalui Panit Reskrim Polsek Ratu Agung Ipda Pitler Simanjutak, Rabu (22/2) membenarkan ketiga pelaku berhasil diamankan.

 

"Kita berhasil mengamankan ketiga pelaku diantaranya dua laki laki dan perempuan yang dipesan melalui aplikasi michat. Yang mengamankan tim merah putih Reskrim Polresta Bengkulu, namun lokasinya di Ratu agung maka kami langsung menindak lanjuti. Modusnya korban yang memesan aplikasi michat bertemu dengan pelaku perempuan berinisial BL. Setelah itu, modus dalam perkara ini pelaku AL berpura pura marah karena kekasihnya BL ini berkencan dengan korban di Hotel. Terjadi keributan, disaat itulah korban yang kalah tenaga berlari kemudian pelaku AL dan rekannya RM ini langsung mencuri motornya," ucapnya.

 

Usai mencuri motor tersebut, pelaku langsung menjual ke pihak penadah dibawa ke Kabupaten Empat Lawang disana hasil curanmor dihargai sebesar 2 juta rupiah.

 

"Pelaku tidak sempat memukul korban karena motornya langsung dibawa kabur. Dari keterangan pelaku, motornya dibawa ke Kabupaten Empat Lawang dibawa oleh penadah disana," tandasnya.

 

Atas peristiwa ini, ketiga pelaku diancam pasal 363 KUHPidana dengan penjara selama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: