Dari 68 Pelamar Calon Anggota KPU Serahkan Berkas ke Timsel, 18 Nama Dipastikan Tereleminasi

Dari 68 Pelamar Calon Anggota KPU Serahkan Berkas ke Timsel, 18 Nama Dipastikan Tereleminasi

Para Pelamar Calon anggota KPU saat menyerahkan berkas disekretariat timsel Calon anggota KPU-Windi Junius-

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Tepat pada Selasa (21/2) pukul 23.59 WIB berakhir masa pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Bengkulu masa jabatan 2023-2028. 

 

 

Ada 68 pendaftar yang melengkapi berkas pendaftaran. Mereka sudah  mendaftar di SIAKBA KPU, mengupload berkas pendaftaran dan kemudian menyerahkan berkas secara fisik ke Sekretariat Tim Seleksi di Gedung GTC, Jalan Seruni Kota Bengkulu. 

 

 

Dari 68 pendaftar itu hanya 50 orang saja yang akan lulus ke tahap selanjutnya yakni tes tertulis dan Tes psikologi yang akan dilaksanakan pada Maret 2023.

BACA JUGA:Pengawasan Politik Uang di Rutan Diperketat, Ini Warning Karutan

 

 

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya, mengatakan hingga akhir pendaftaran ada 302 pendaftar yang membuat akun di SIAKBA KPU dan yang menyelesaikan persyaratan pendaftar dengan mengupload berkas 70 pendaftar. Namun yang menyerahkan berkas fisik hanya 68 pendaftar. 

 

 

"Kita tunggu pendaftar hingga pukul 23.00 WIB, ternyata dari 70 pendaftar yang mengupload berkas pendaftaran di SIAKBA hanya 68 orang yang menyerahkan berkas fisik pendaftaran ke Sekretariat, " kata dia.

 

 

Dijelaskan Firnandes, sesuai peraturan yang ada, pendaftar yang dibutuhkan untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni tes tertulis atau CAT yang juga bersamaan dengan Tes psikologi hanya 10 orang dari kebutuhan KPU Provinsi yang artinya hanya 50 orang saja yang akan dinyatakan lulus dari verifikasi berkas.

BACA JUGA:Satu Persatu Penerima Samisake Didatangi Jaksa 

 

 

"Seleksi administrasi ini kita membutuhkan 10 orang dari kebutuhan KPU, kebutuhan untuk jadi komisioner KPU Provinsi itu kan 5 orang jadi 10 kali 5. Karena ada 68 berkas pendaftaran maka dipastikan 18 orang tidak lulus administrasi. Kita akan umumkan pada tanggal 5 Maret ini," jelas dia.

 

 

Kata Firnandes ada empat kriteria untuk penilaian terhadap 68 peserta. Diantaranya Jenjang Pendidikan, Pengalaman Penyelenggaraan Pemilu, Pelatihan Penyelenggaraan Pemilu, Tulisan Ilmiah Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:Nasabah Ancam Gugat BRI, Sita Lelang Memanas di Seluma

 

 

"Selain kita mencocokkan berkas dari SIABA, juga ada empat kriteria, dari pendidikan semakin tinggi Jenjang Pendidikan, semakin besar nilai, kemudian juga pengalaman dia (pendaftar) sebagai penyelenggara Pemilu, dan  training tentang Penyelenggara yang diikuti kemudian penilaian tentang karya tulis ilmiah penyelenggara,". 

 

 

"Untuk pendaftar yang sebagai penyelenggara seperti masih menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan Kabupaten juga menjabat sebagai  Bawaslu provinsi dan Kabupaten /kota itu akan mendapat nilai Plus," kata dia.

BACA JUGA:Belum Bayar Utang, Pria Ini Dilukai Dengan Sajam

 

 

Disinggung soal profesionalitas timbul dalam pemilihan, Firnandes menegaskan akan objektif dalam memberikan penilaian. Dia mengingat terhadap Incumbent dan pendaftar yang masih menjabat sebagai komisioner di Kabupaten Kota baik KPU dan Bawaslu untuk mempelajari materi tentang penyelenggara pemilu. 

 

 

Karena jika memang tidak menguasai sehingga saat tes tertulis nilai rendah maka dipastikan agar gugur. 

BACA JUGA:Luar Biasa, Pemdes Anggut Tercepat Pembagian BLT

 

 

"Kita objektif, maka kepada peserta untuk belajar tentang materi penyelenggara pemilu. dan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang berminat mendaftarkan diri," singkat dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: