Tidak Lahirkan Kesepakatan, Nasihat Profesor jadi Rujukan DPRD Mukomuko Selesaikan Konflik Agraria

Tidak Lahirkan Kesepakatan, Nasihat Profesor jadi Rujukan DPRD Mukomuko Selesaikan Konflik Agraria

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE-SENO-

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Legislatif, DPRD Mukomuko bersama Akar Foundation menggelar Workshop penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Malin Deman, Selasa (28/2) di salah satu hotel di Kota Mukomuko.

 

Dalam workshop ini, hadir langsung Prof. Dr. Kurnia Warman, SH., M.Hum akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang dan Septri Widiono, SP., M.Si selaku pembicara.

 

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini SE ketika dikonfirmasi mengatakan, workshop ini memang tidak melahirkan kesepakatan.

BACA JUGA:Stok Minyak Goreng untuk Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Aman

 

Namun, penting bagi DPRD yang saat ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian konflik agraria di daerah ini.

 

"Memang acara workshop ini tidak ada kesepakatan, tapi kegiatan bagian dari proses penyelesaian konflik agraria di daerah kita," ujarnya.

 

Pada acara workshop ini, lanjut Ali, ada Profesor dari Unand dan akademisi Unib  menjadi pembicara. Tentu, apa yang mereka paparkan, bisa menjadi rujukan bagi DPRD, termasuk Pemkab Mukomuko dalam mengambil langkah penyelesaian konflik.

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun, Gubernur Bengkulu Puji Basarnas Bengkulu

 

"Maka dari itu, saya katakan tadi, penting bagi Pansus penyelesaian konflik agraria untuk hadir dan serius mengikuti acara ini,''sampai politisi Golkar ini.

 

Paparan dan pandangan akademisi sekelas profesor, itu dibutuhkan untuk dijadikan rujukan.

 

"Contoh kecil saja, soal kita memaknai redaksional peraturan, itu banyak persepsi, disinilah, padangan Profesor dibutuhkan," demikian Ali.

BACA JUGA: Infonya, Ada Ketua Partai Daftar Calon Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Bolehkah?

 

Senada dengan Ketua DPRD, Pj. Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto mengatakan, workshop penyelesaian konflik agraria ini sebuah langkah yang baik dalam bentuk dukungan penyelesaian masalah.

 

Namun, yang harus jadi perhatian bersama, wewenang penyelesaian konflik agraria ini, menjadi hak dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bersifat mendukung penyelesaian konflik yang terjadi.

 

"Pemkab juga sudah meminta pihak kecamatan untuk mendata masyarakat yang terlibat konflik secara langsung. Dalam hal ini menggarap lahan yang juga diklaim sebagai lahan HGU. Padangan ahli dari aspek hukum seperti acara workshop hari ini, juga penting kita simak," demikian Abdiyanto. 

BACA JUGA:Asy Syakur Mart, Wujudkan Kantin Sehat, Bersih serta Ramah Bagi Lingkungan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: