Soal Dana BOS, Para Kepala Sekolah Diperiksa Polisi
Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri-Ronal-
RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Polresta Bengkulu saat ini sedang mendalami dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bengkulu tahun anggaran 2021 - 2022.
Polresta Bengkulu membenarkan perihal itu namun tidak merincikan terkait temuan penyelewengannya seperti apa. Dari beberapa sumber terpercaya terhimpun, dugaan kerugian ini mencapai ratusan juta rupiah yang tersebar di sekolah tingkat Dasar dan Menengah Pertama Negeri di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Hanyut di Sungai Ketahun, Warga Tanjung Kemenyan Belum Ditemukan Hingga Kamis Siang
Hal ini terjadi setelah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP-LKPD) Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2021, mencatat temuan mencapai Rp 130,4 juta.
Terdiri dari tidak terdapat fisik kas tunai sesuai dengan pencatatan senilai Rp126,25 juta. Lalu kelebihan pembayaran atas belanja yang tidak senyatanya Rp4,19 juta. Tertuang dalam point ini, terdapat kekurangan kas di Bendahara BOS senilai Rp130.447.889 juta (Rp126.252.689 + Rp4.195.200).
BACA JUGA:Suku Rejang Satukan Shaf, PMR Benteng Dikukuhkan
Diketahui pengelolaan dana BOS dilakukan oleh Tim BOS Sekolah pada masing-masing sekolah. Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.Ik melalui Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, S.ik Kamis (2/3) membenarkan adanya pengusutan kasus itu.
Diketahui sudah naik dalam tahap penyidikan dan sudah memeriksa lima puluh orang yang dimintai keterangan.
"Memang betul kita sedang menangani dana bos, sudah naik tahap penyidikan. Selain itu sudah ada lima puluh orang saksi yang sudah diperiksa," ujarnya.
BACA JUGA:Rombongan KPK RI Masuk ke Kantor Bupati Seluma
Dijelaskan Jufri, dana itu diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hingga menjadi temuan kerugian negara. Pihaknya juga tidak merincikan jumlah kerugian negara (KN) yang ditemukan.
"Mohon doa nya, agar ini dapat terungkap. Dalam waktu dekat akan kita lakukan ekspos. Sementara ini masih kita kembangkan, intinya dana itu untuk digunakan pribadi. Ada dari internal sekolah, dan juga ada dari Kepala Dinas nya juga," sampai Jufri.
BACA JUGA:Sukses, Sorban Tours Seluma Kembali Berangkatkan Jamaah Umroh
Diketahui penyelidikan ini berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kota Bengkulu Nomor: 56.2/LHP/V/INSP/2022, tanggal 18 April 2022. Kemudian Satreskrim Polresta Bengkulu telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/09/IX/2022/ Reskrim, tanggal 23 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Kasus Korupsi DD Talang Pito, Muspani Surati Kejagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: