Banner Perpustakaan

Ini di Giri Mulya, Suami Berangkat Kerja, Istri Diduga Asyik Indehoy Bersama Pria Lain

Ini di Giri Mulya, Suami Berangkat Kerja, Istri  Diduga Asyik Indehoy Bersama Pria Lain

Pelapor saat melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Giri Mulya-Berlian-

GIRI MULYA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Peristiwa yang tak patut dicontoh terjadi di wilayah hukum Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.

Peristiwa tersebut ialah perselingkuhan hingga terjadinya dugaan tindak pidana perzinaan terjadi pada Selasa pagi (14/03/2023) sekira pukul 07.00 WIB di salah satu Desa dalam wilayah Kecamatan Giri Mulya. 

BACA JUGA:Makin Mudah, Bisa Kuliah Gratis di UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

 

 

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S. Ik. MM melalui Kapolsek Giri Mulya, Iptu. Freddy Simaremare SH.

Dijelaskan oleh Kapolsek, peristiwa ini dilaporkan oleh korban yakni HS (43)  yang merupakan suami dari terlapor NR (36) suami istri warga salah satu Desa di Kecamatan Giri Mulya. 

BACA JUGA:Tidak Ada Usaha yang Sia-Sia, Anis Mahgfiroh Wisudawan Terbaik UIN Angkatan IV

 

 

 

"Ya benar, dalam peristiwa ini pelapor HS melaporkan NR (36) istrinya sendiri berselingkuh dengan AW (53), warga Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah hingga melakukan perbuatan perzinaan," kata Kapolsek. 

Kapolsek menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi berawal dari pelapor HS berangkat dari rumahnya hendak pergi kerja ke PT. SIL Ketahun.

BACA JUGA:Hari Ini 929 Mahasiswa Diwisuda, Lulusan UIN FAS Bengkulu Punya Daya Saing Global

 

 

 

Dalam perjalanan pelapor baru menyadari HP (hand phone) tertinggal. Pelaporpun langsung putar balik kerumah guna mengambil hand phone. Pada saat sampai di rumah keadaan rumah terkunci dan pada saat di gedor tidak ada jawaban. 

"Kaget bukan kepalang, setelah pelapor dapat masuk ke rumahnya melihat sangat istri tercinta  sedang melakukan persetubuhan dengan terlapor AW. Geram atas peristiwa tersebut, pelapor melapor ke Polsek Giri Mulya untuk ditindaklanjuti," jelas Kapolsek. 

BACA JUGA:Demi Membantu Biaya Pendidikan, UIN Kembangkan Potensi Bisnis Menuju BLU

 

 

 

Kapolsek juga menjelaskan, kedua terlapor disangkakan 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan. 

"Kedua terlapor (sejoli) tidak dilakukan penahanan. Hanya dilakukan wajib lapor dalam proses sidik," terang Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: