Ada 3 Varian Zakat Fitrah Tahun 1.444 Hijriah Berdasarkan SE Kantor Kemenag Mukomuko

Ada 3 Varian Zakat Fitrah Tahun 1.444 Hijriah Berdasarkan SE Kantor Kemenag Mukomuko

Inilah Surat Edaran Kantor Kemenag Mukomuko-Seno-

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang hasil rapat penentuan qimat zakat fitrah 1.444 Hijriah/2023 Masehi.

Rapat penentuan qimat zakat fitrah ini sendiri dilaksanakan pada Jumat (31/3) lalu dan langsung dikeluarkan surat edaran.

 

 

 

"Dalam rapat penentuan qimat zakat fitrah ini tentu kami melibatkan Pemkab Mukomuko, yakni Disperindagkop dan Bagian Kesra. Kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten, BAZNAS, dan mengundang pengurus Ormas Islam, Kepala Madrasah dan Kepala KUA," kata Kakan Kemenag Mukomuko, H. Widodo S.H.I ketika dikonfirmasi, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  Sabtu (1/4).

 

 

 

Dijelaskan Widodo, sebaiknya zakat fitrah menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari dalam keluarga. Setiap orang sebanyak 2,5 kilogram atau 10 canting.

BACA JUGA:Rp 16,2 M untuk Bangun Pelabuhan Perikanan Nusantara di Desa Pasar Seluma

 

 

 

"Zakat fitrah ini wajib bagi seluruh orang yang beragama Islam. Mulai anak-anak sampai orang tua. Bagi anak-anak zakat fitrah ditanggung orang tua/wali," jelasnya.

BACA JUGA:100 Persen Pejabat Pemprov Telah Menyerahkan LHKPN, TPP nya Cair Semua

 

 

 

Namun, lanjut Widodo, zakat fitrah ini dapat diganti dalam bentuk uang. Jika zakat diganti dengan uang, maka akan muncul 3 varian besaran uang zakat fitrah masing-masing orang. Perbedaan besaran uang zakat fitrah ini karena zakat fitrah yang diganti uang diselaraskan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

BACA JUGA:Memupuk Karang Rindu

 

 

 

Diuraikan Widodo, bagi keluarga yang mengkonsumsi beras kualitas tinggi (contoh; Beras Manggis, Beras Kembang Kol, Beras Solok) maka besaran zakat masing-masing orang dalam keluarga bersangkutan sebesar Rp 40.000.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu Resmikan LPK Lapas Arga Makmur

 

 

 

Bagi keluarga yang mengkonsumsi beras kualitas sedang (contoh; beras IR 64, beras Kerinci, Lampung, anak Daro, Murai, AAN, beras Syiam, dan beras lemon) besaran zakat fitrah bagi setiap anggota keluarga sebesar Rp 35.000.

BACA JUGA:Tempo 24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap

 

 

 

Bagi keluarga yang mengkonsumsi beras kualitas rendah (contoh; beras lokal, dan beras curah) maka setiap anggota keluarga zakat fitrahnya sebesar Rp. 30.000.

BACA JUGA:Kinerja APBN, Kejari Mukomuko Sumbang PNBP Terbesar Disusul Polres, Satu Transaksi dari KPU

 

 

 

"Qimat zakat fitrah ini atau surat edaran ini sebagai panduan masyarakat kita membayar kewajiban dan salah satu rukun Islam, yakni Zakat Fitrah. Dan surat edaran ini hanya untuk masyarakat Kabupaten Mukomuko. Zakat Fitrah daerah lain jika diganti uang mungkin besaran berbeda dengan daerah kita. Tergantung harga beras," demikian Widodo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: