19 Hingga 25 April 2023, Angkutan Tambang, Perkebunan, Angkutan Bangunan Stop Beroperasi, Melanggar Sanksi

19 Hingga 25 April 2023, Angkutan Tambang, Perkebunan, Angkutan Bangunan Stop Beroperasi, Melanggar Sanksi

Angkutan Tambang--

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID – Gubernur Bengkulu terbitkan Surat Edaran (SE) nomor 500-11/545/Dishub/2023 tentang pembatasan angkutan batubara, hasil perkebunan dan angkutan barang umum dan lainnya pada masa lebaran 1444 Hijriah/2023 Masehi.

 

 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor KP DRJD 2616 Tahun 2023; Nomor: SKB/48/IV/2023; Nomor 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik Dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

BACA JUGA:Masih Aman, Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Fitri di Seluma

 

 

Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan pada masa angkutan lebaran tahun 2023/1444 Hijriah di Provinsi Bengkulu, diminta kepada Saudara untuk mematuhi hal-hal berikut.

 

 

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan mulai dari bahan galian meliputi Tanah, Pasir, dan/atau Batu, Hasil tambang, Hasil perkebunan,  dan Bahan bangunan. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai tanggal 19 April 2023 s.d 25 April 2023.

BACA JUGA: Ini Dia Fokus Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Pembangunan Tahun 2024

 

 

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut seperti Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, Hantaran uang, Hewan ternak, Pupuk,  Sepeda motor mudik dan balik gratis, dan Barang pokok. 

 

 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Bambang ASB mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu dan Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu akan melakukan pengaturan terutama angkutan batu bara dan lainnya pada saat dimulainya harus mudik agar tidak dibolehkan lagi melintas.

BACA JUGA: Ada Apa? KPK RI Lakukan Pertemuan dengan Bupati Bengkulu Selatan

 

 

“Pasti akan ada sanksi terhadap Badan Usaha atau Perusahan yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: