SE Gubernur Bengkulu, Pejabat hingga ASN Dilarang Terima Parsel
Inilah Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu-Azmaliar Zaros-
Kepala Inspektorat Pemprov Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, melalui SE tersebut untuk menindaklanjuti SE dari KPK Tentang Larangan Menerima Gratifikasi sehingga jika ada pejabat ASN hingga ke desa dan Lurah di Provinsi Bengkulu.
Yang menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 juta, untuk melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Terima Kasih, 7 Fraksi DPRD BU Setujui Raperda LP2PB jadi Perda
"Kalau memperoleh gratifikasi, silahkan melaporkan unit pengendalian gratifikasi di Inspektorat. Nanti baru kita laporkan ke Deputi berkaitan dengan Direktorat Gratifikasi di KPK, " katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: