SE Gubernur Bengkulu, Pejabat hingga ASN Dilarang Terima Parsel
Inilah Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu-Azmaliar Zaros-
Namun ia menyakini jika berkaca kepada tahun-tahun sebelumnya, kecil kemungkinan hal yang dilarang tersebut akan terjadi. Baik itu gratifikasi berupa barang ataupun jasa.
"Tapi beberapa tahun ini kami yakin terkait dengan parsel - parsel itu sudah saling paham semua lah. Kan batas gratifikasi itu ada Rp 1 juta," ungkapnya.
SE tersebut sudah ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu, dan seluruh OPD di lingkungan Provinsi Bengkulu. Kemudian pimpinan BUMD, ASN, juga PTT dan THL hingga kepala desa dan lurah se-provinsi.
Lebih jauh ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur, untuk kendaraan dinas diperbolehkan digunakan mudik di dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Namun jika ada kerusakan saat digunakan bukan untuk kepentingan dinas, maka perbaikannya ditanggung oleh penggunanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: