SE Gubernur Bengkulu, Pejabat hingga ASN Dilarang Terima Parsel

SE Gubernur Bengkulu,  Pejabat hingga ASN Dilarang Terima Parsel

Inilah Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu-Azmaliar Zaros-

 

 

"Untuk kendaraan dinas boleh digunakan mudik di dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Semua tanggungjawab penggunaannya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: